Sentimen
Positif (98%)
23 Sep 2024 : 11.41

Tak Cuma Naik, Petani Sawit Ingin Kemudahan Raih Dana PSR Senin, 23/09/2024, 11:41 WIB

23 Sep 2024 : 11.41 Views 2

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Tak Cuma Naik, Petani Sawit Ingin Kemudahan Raih Dana PSR
Senin, 23/09/2024, 11:41 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Sabarudin, mengapresiasi terkait kenaikan dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting menjadi Rp60 juta per hektare.

Sabarudin menilai jika angka tersebut sudah lebih memadai mengingat pengalaman pihaknya yang menunjukkan bahwa dana sebelumnya, yakni Rp30 juta per hektare dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kerap tidak mencukupi kebutuhan PSR.

Baca Juga: Sukseskan Petani Sawit, Minamas Plantation Jual Ratusan Ribu Benih Unggul di IPOSC

“Hitung-hitungan SPKS itu melalui keanggotaannya dengan pengalaman kita melakukan PSR dengan nama program BPDPKS itu memang Rp30 juta per hektare tidak cukup. Memang secara organisasi dan kelembagaan itu kita menyusun ada sekitar Rp60 juta per hektare itu baru cukup ya,” ucap Sabarudin, dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Selain itu, dirinya juga menekankan terkait pentingnya kemudahan akses bagi petani dalam mendapatkan program PSR itu sendiri. Pasalnya, selama ini pihaknya mengamati bahwa banyak petani yang merasa bahwa persyaratan yang ada terlalu sulit dan rumit.

“Saya kira tidak hanya soal kenaikan dananya tetapi yang menjadi problem selama ini soal akses untuk mendapatkan program PSR ini karena banyak petani yang itu memang soal persyaratan itu anggap sulit,” ungkap Sabarudin.

Dia menyoroti ada dua persyaratan yang memberatkan bagi petani. Pertama, status lahan yang harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Padahal, para petani sudah mengantongi SHM.

Baca Juga: Naikkan Level Petani Sawit, Mutuagung Lestari Dukung Percepatan Sertifikasi ISPO

“Walaupun lahan yang dimiliki oleh petani yang itu sudah SHM dan itu harus diukur kembali dan dipastikan kembali dari ATR/BPN dengan surat pernyataan dari ATR/BPN bahwa tanah itu bebas dari kawasan hutan atau atau tidak tumpang tindih dengan HGU perusahaan,” jelas dia.

Kedua, adalah para petani yang diberatkan dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan bahwa lahan yang diusahakan harus berada di luar kawasan gambut dan hutan.

Oleh sebab itu, dirinya pun mendesak revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca Juga: Dukung Program B50, DPR Dorong Percepatan Peremajaan Sawit

“Segera merevisi Permentan Nomor 03 itu di keluarkan karena terutama untuk revisi di dua persyaratan tadi agar petani itu tidak terbebani dengan dua persyaratan tadi harus ada rekomendasi dari KLHK dan ATR/BPN,” kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah melalui BPDPKS telah resmi menaikkan dana PSR dari Rp30 juta per hektare menjadi 60 juta per hektare secara efektif mulai dari 1 September 2024.

Baca Juga: Teknologi Penginderaan Jarak Jauh Jadi Salah Satu Solusi Menjaga Produksi Kelapa Sawit

Adapun kenaikan tersebut sudah diatur dalam Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor Kep- 252/Dpks/2024, dengan tujuan mempercepat peremajaan perkebunan sawit, terutama bagi petani kecil. Langkah ini diambil setelah adanya rapat Komite Pengarah BPDPKS pada Juli dan Agustus 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: positif (98.5%)