Sentimen
Negatif (94%)
23 Sep 2024 : 02.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Biak

Partai Terkait

Legislator PKB Minta Pemerintah Pertimbangkan Ulang Ekspor Pasir Laut

23 Sep 2024 : 02.50 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Legislator PKB Minta Pemerintah Pertimbangkan Ulang Ekspor Pasir Laut

Jakarta -

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Daniel Johan meminta Pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan yang mengizinkan kembali ekspor pasir laut. Dia berpendapat kebijakan itu bisa berdampak pada ekologi laut dan menimbulkan masalah sosial.

"Kami mewanti-wanti Pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan ini karena ekspor pasir bisa menyebabkan ekologi laut terancam bencana! Dan bila terjadi bencana ekologi, itu bisa merugikan Indonesia berkali-kali lipat dibandingkan keuntungan yang didapat," kata Daniel Johan dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Sebagai informasi, kebijakan ekspor pasir laut tersebut dituangkan dalam dua aturan Menteri Perdagangan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaitan dengan itu, Daniel mengingatkan penambangan pasir laut untuk diekspor bisa menimbulkan permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan alam dan masyarakat. Dia juga menyinggung potensi erosi pantai hingga mengganggu habitat spesies laut.

"Dibukanya keran ekspor pasir laut ini memiliki banyak dampak, baik pada lingkungan dan sosial. Terutama terhadap lingkungan laut yang berdampak secara serius," tuturnya.

"Pengambilan pasir laut juga dapat mempercepat erosi pantai dan mengubah bentuk garis pantai serta mengganggu habitat spesies laut yang bergantung pada substrat dasar laut untuk berkembang biak. Kebijakan ini pun dapat menyebabkan penurunan populasi spesies sebab aktivitas penggalian dapat mengancam spesies yang tinggal di area tersebut. Belum lagi adanya potensi besar gangguan jaring makanan laut karena perubahan lingkungan dapat mempengaruhi rantai makanan di ekosistem laut," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP PKB ini mengingatkan dampak besar lainnya dari kebijakan penambangan pasir untuk diekspor, yakni hilangnya pulau-pulau kecil Indonesia seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya. "Kejadian pulau-pulau kecil akan hilang seperti 20 tahun yang lalu selama proses penambangan pasir laut yang diekspor akan terulang," imbuh Daniel.

Selain mengancam lingkungan hidup, Daniel menerangkan berbagai dampak sosial yang dapat ditimbulkan dengan diterapkannya kembali kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.

"Penambangan pasir laut dalam skala besar bukan hanya dapat menghancurkan ekosistem laut, tapi juga berdampak langsung pada hasil tangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan," terang Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I tersebut.

Tak hanya itu, dampak sosial dari ekspor pasir laut lainnya adalah resiko penurunan kualitas lingkungan yang mempengaruhi mata pencarian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut. Penambangan pasir laut juga berpotensi memperparah dampak krisis iklim.

"Banyak nelayan yang hidup bergantung pada hasil laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika ekosistem laut rusak, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga ekonomi masyarakat pesisir yang rentan," papar Daniel.

"Penurunan hasil tangkapan ikan dapat memicu peningkatan kemiskinan dan memperlebar kesenjangan ekonomi di wilayah pesisir. Hal ini akan berdampak langsung pada pendapatan nelayan yang mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan mereka," imbuhnya.

Daniel juga menyatakan bahwa sampai aturan tersebut dikeluarkan, Komisi IV DPR RI sebagai mitra kerja Pemerintah yang mengurusi bidang lingkungan hidup tidak dilibatkan dalam pembahasan terkait peraturan ini. "Minimal informasi terkait landasan pembuatan peraturannya itu apa, kami Komisi IV kita tidak tahu, apalagi larangan ekspor pasir laut sudah 20 tahun tidak diperbolehkan," tukas Daniel.

"Masyarakat mempertanyakan adanya peraturan ini. Terutama para pecinta lingkungan, mereka ramai-ramai 'berteriak' menolak kebijakan ekspor pasir laut," lanjut dia.

Karena itu lah, dia kembali meminta Pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Sehingga, lanjut dia, kebijakan itu tidak merusak masa depan Indonesia.

"Kita berharap Pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ekspor pasir laut ini dan mengambil langkah yang lebih bijaksana. Semua ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan rakyat," ungkap Daniel.

"Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang kita ambil hari ini tidak menghancurkan masa depan generasi yang akan datang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi rakyat," sambungnya.

(maa/maa)

Sentimen: negatif (94.1%)