Sentimen
Positif (98%)
21 Sep 2024 : 16.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Nagoya, Los Angeles

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Alvin Lie Pertanyakan Kejanggalan Biaya Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep

21 Sep 2024 : 16.23 Views 12

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Alvin Lie Pertanyakan Kejanggalan Biaya Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat penerbangan Alvin Lie mengajukan pertanyaan besar terkait biaya dan legalitas penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam perjalanannya ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.

Dalam perjalanan itu, Kaesang tidak hanya ditemani oleh istrinya Erina Gudono, tetapi juga staf dan kakak dari istrinya. Menurut pengakuan Kaesang, setiap penumpang harus membayar sekitar Rp 90 juta, yang memicu perdebatan terkait biaya tersebut.

Alvin Lie mempertanyakan logika di balik nominal pembayaran yang disebutkan, terutama jika pesawat yang digunakan adalah Gulfstream G650ER, jet pribadi yang biasanya tidak disewakan untuk kepentingan komersial.

"Pesawat seperti Gulfstream G650ER bukanlah pesawat niaga yang dijual tiketnya. Pesawat ini biasanya dimiliki oleh perusahaan untuk kepentingan internal, bukan untuk disewakan kepada publik," jelas Alvin dilansir dari JawaPos.com, Rabu (18/9).

Alvin menjelaskan bahwa jet pribadi seperti Gulfstream G650ER umumnya tidak disewakan dengan sistem tiket per orang, melainkan per jam penerbangan. Biaya sewanya juga bisa mencapai USD 12.000 hingga USD 13.000 per jam. Menurutnya, jika pesawat tersebut disewa untuk perjalanan dari Jakarta ke Amerika Serikat dengan transit di Nagoya, maka total waktu tempuh sekitar 14 jam, yang berarti biaya sewanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

"Pesawat ini tidak boleh menjual tiket kepada penumpang atau mengangkut kargo berbayar. Jika disewa, biasanya per jam, bukan per penumpang. Kalau kita hitung perjalanan dari Halim ke Los Angeles dengan transit, totalnya 14 jam, kali saja dengan sewa per jam yang berkisar USD 12.000-13.000," ungkap Alvin.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi Alvin: jika pesawat tersebut tidak disewakan dan bukan untuk kepentingan komersial, mengapa ada biaya yang harus dibayar oleh Kaesang dan rombongannya?

Lebih lanjut, Alvin juga menjelaskan bahwa jet pribadi seperti Gulfstream G650ER tidak dirancang untuk mengangkut banyak penumpang. Meski pesawat ini memiliki kapasitas maksimal 16 penumpang, interiornya biasanya diubah untuk kenyamanan sehingga hanya bisa menampung sekitar 8 penumpang.

"Pesawat ini bukan untuk membawa banyak orang. Interiornya biasanya dimodifikasi dengan ruang makan, meja meeting, sehingga hanya bisa menampung maksimal 8 orang," tambah Alvin.

Hal ini menambah keanehan, karena pembayaran Rp 90 juta per orang untuk jet pribadi yang tidak disewakan secara komersial terkesan tidak masuk akal.

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga ikut menyoroti penggunaan jet pribadi ini. Menurut Pahala, jika jet pribadi tersebut dianggap sebagai fasilitas gratifikasi, maka biaya Rp 90 juta per orang harus disetorkan kepada negara. Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terkait apakah jet pribadi tersebut benar merupakan pemberian dari rekan Kaesang atau tidak.

"Kita akan dalami apakah penggunaan jet pribadi ini benar dari temannya atau ada unsur gratifikasi. Kalau benar, biayanya harus disetor ke negara," ujar Pahala.

Dalam perjalanannya, Kaesang membawa serta tiga orang lainnya, sehingga total biaya yang harus dibayar bisa mencapai Rp 360 juta jika dihitung berdasarkan pengakuan Kaesang.

Sentimen: positif (98.1%)