Sentimen
Negatif (99%)
21 Sep 2024 : 15.01
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Dalami Peran Stafsus SYL di Kasus Korupsi X-Ray Kementan

21 Sep 2024 : 22.01 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Dalami Peran Stafsus SYL di Kasus Korupsi X-Ray Kementan

Gery David Sitompul | Jum'at, 20/09/2024 21:54 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa staf khusus Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, Joice Triatman pada Jumat  20 September 2024.

Penyidik KPK mendalami peran Joice yang merupakan politikus partai NasDem itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian.

"Penyidik mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam pengadaan X-Ray di tahun 2021," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat 20 September 2024.

Kendati begitu, KPK belum menginformasi secara detail peran Joice dalam kasus yang sedang diusut ini. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam materi penyidikan yang bersifat tertutup.

Untuk diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementan. 

KPK sudah menetapkan tersangka tetapi belum mengumumkannya ke publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Hanya saja, beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana mengaku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wahyu setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/9).

"(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu di Kantor KPK.

Selain itu, KPK juga sudah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang. Mereka yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Salah satu dari keenam orang itu ialah Wisnu Haryana. Pencegahan ini diminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.

KPK menyebut kerugian negara akibat pengadaan ini disinyalir mencapai Rp82 miliar. Namun, jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini masih bisa berubah karena penghitungan oleh auditor masih dilakukan.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementerian Pertanian Kementan KPK Syahrul Yasin Limpo Joice Triatman

Sentimen: negatif (99.6%)