Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tidore
Tokoh Terkait
Syofyan Saraha
Pemkot Tidore Gelar Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah di Oba Utara
abadikini.com Jenis Media: News
Abadikini.com, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Syofyan Saraha, membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah di Kantor Kecamatan Oba Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pajak daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal yang mendukung keuangan daerah dan kapasitas fiskal.
Syofyan Saraha menyampaikan bahwa pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 dan diperjelas dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan pajak daerah.
“Kami berharap melalui kegiatan penyuluhan ini, para peserta dan instansi terkait dapat memahami dan melaksanakan kebijakan pajak daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Syofyan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Umar Arahman, dalam laporannya menambahkan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan pajak daerah, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh 100 peserta, yang terdiri dari petugas penagih pajak di UPTD Pengelola Pendapatan Daerah, Lurah, Kepala Desa, serta pemilik usaha di sektor penginapan, restoran, jasa parkir, dan hiburan di Kecamatan Oba Utara. Melalui penyuluhan ini, diharapkan kontribusi wajib pajak terhadap pembangunan daerah semakin optimal.
Sentimen: positif (87.7%)