Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sleman
Tokoh Terkait
Pengadu Cabut Aduan Dugaan Pelanggaran KEPP yang Libatkan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I hingga V telah dicabut.
Pencabutan pengaduan ini dilakukan setelah pengadu AR Rezekian Noor mengirimkan surat pencabutan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta alasan pencabutannya.
"Oleh karena itu Majelis menetapkan bahwa perkara nomor 136/PKE-DKPP/VII/2024 dengan ini dinyatakan dicabut," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).
Baca juga: Besok, DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu
Heddy menjelaskan, DKPP telah melakukan pleno untuk memutuskan apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak. Meskipun pengaduan telah dicabut, DKPP tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan persidangan atau menerima pencabutan.
Teradu telah menyampaikan pencabutan dengan berbagai alasan yang dituliskan secara jelas dan bisa terima oleh DKPP. Namun, Heddy tidak membacakan apa yang menjadi alasan pengadu mencabut aduannya, sehingga sidang tersebut berakhir sebelum pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: Ketua Bawaslu Sleman Jalani Sidang DKPP, Apa yang Terjadi?
Adapun pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur dan tata cara persidangan terkait penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu untuk daerah pemilihan Kalimantan Selatan II (Dapil Kalsel II).
Agenda awal sidang adalah pemeriksaan. Namun setelah dicabut, sidang tak dilanjutkan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (99.8%)