Sentimen
Negatif (100%)
14 Sep 2024 : 07.03
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Islam Larangan Perselingkuhan dalam Pernikahan Sebagai Bentuk Perlindungan Rumah Tangga

14 Sep 2024 : 14.03 Views 3

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Islam Larangan Perselingkuhan dalam Pernikahan Sebagai Bentuk Perlindungan Rumah Tangga

Abadikini.com, JAKARTA – Islam dengan tegas melarang tindakan perselingkuhan dalam pernikahan karena dapat menjadi penyebab utama kehancuran rumah tangga yang dianggap sakral dan suci. Perselingkuhan adalah tindakan pengingkaran terhadap komitmen pernikahan yang telah diikrarkan oleh pasangan, baik suami maupun istri.

Dalam ajaran Islam, perselingkuhan dikategorikan sebagai zina, yang merupakan dosa besar. Tindakan ini tidak hanya melanggar komitmen pernikahan, tetapi juga melanggar ketentuan Allah.

Mengutip penjelasan Ibn Qudamah dalam menafsirkan Surat Al-Isra: 32, zina disebut sebagai perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk, sebagaimana Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

Selain menjadi dosa besar, hukuman bagi pelaku zina baik di dunia maupun di akhirat sangat berat. Allah menjelaskan dalam QS al-Nûr [24]: 2, bahwa pelaku zina harus dihukum dengan seratus kali dera, dan hukuman ini harus dilakukan dengan disaksikan oleh orang-orang beriman, sebagai bentuk pelaksanaan hukum Allah.

Dalam hadits Rasulullah SAW, beliau juga melarang keras seseorang yang merusak keharmonisan rumah tangga orang lain. Sabdanya:

“Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya” (HR Abu Dawud).

Agama Islam mengecam tindakan laki-laki yang berusaha mempengaruhi atau memperdaya seorang perempuan untuk merusak hubungan rumah tangganya, begitu pula sebaliknya. Rasulullah SAW memperingatkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk mendorong suami orang lain menceraikan istrinya demi kepentingan pribadi.

Dengan tegas, ajaran Islam melindungi keutuhan rumah tangga dari ancaman perselingkuhan, menegaskan bahwa tindakan merusak hubungan suami istri tidaklah dibenarkan dalam syariat Islam. Perselingkuhan bukan hanya melanggar norma agama, tetapi juga menghancurkan fondasi kepercayaan dalam pernikahan yang seharusnya dijaga dengan kesetiaan dan kejujuran.

Sentimen: negatif (100%)