Sentimen
Tokoh Terkait
Baleg Tegaskan Anggota Wantimpres Tak akan Dibatasi, Sesuai Kebutuhan Presiden
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menegaskan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) nantinya tak akan dibatasi. Jumlahnya menyesuaikan kebutuhan presiden.
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, dalam rancangan undang-undang (RUU) Wantimpres, tidak lagi diatur berapa banyak anggota lembaga tersebut.
Baca Juga
Menkominfo Nilai Jokowi Layak Jadi Wantimpres: Terlalu Muda untuk Pensiun
"Tidak ada (pembatasan jumlah anggota), kan rapat sudah terbuka, UU yang lalu dibatasi sembilan, nah angka sembilan itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan, itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah," kata Awiek, dikutip Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
DPR akan Sahkan RUU Wantimpres di Rapat Paripurna
Dia menyampaikan, jumlah anggota Wantimpres nantinya ditentukan oleh presiden.
"Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektivitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," ujarnya.
Baca Juga
Pemerintah Usul Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Bergantian, DPR Sepakat
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
Baca Juga
DPR Resmi Setujui Revisi UU Wantimpres jadi RUU Usul Inisiatif
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: netral (98.3%)