Sentimen
Negatif (100%)
13 Sep 2024 : 07.50
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Kairo

Kasus: pencurian

Universitas Al-Azhar Berhentikan Profesor karena Bikin Fatwa Warga Boleh Nyuri Listrik

13 Sep 2024 : 14.50 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Universitas Al-Azhar Berhentikan Profesor karena Bikin Fatwa Warga Boleh Nyuri Listrik

KAIRO, iNews.idUniversitas al-Azhar Mesir memberhentikan sementara seorang profesor akidah dan filsafat setelah dia mengeluarkan fatwa bahwa warga negara diperbolehkan mencuri listrik dan air minum karena kenaikan harga di negara tersebut. Pemberhentian itu berlaku selama tiga bulan atau hingga penyelidikan perkara tersebut selesai.

Laman Middle East Monitor (Memo) melansir, profesor bernama Imam Ramadan itu mengajar di Departemen Studi Islam, Fakultas Pendidikan, di kampus al-Azhar Kairo. Fatwanya dimuat dalam sebuah video dengan judul “Curilah dari Mereka, Tuhan Akan Mengampunimu”. Video tersebut tersebar viral di media sosial.

Baca Juga

Grand Syekh Al Azhar: Umat Islam Berutang Jasa kepada Muhammadiyah

Pihak kampus memutuskan untuk menyelidiki Profesor Imam atas fatwanya yang tidak lazim itu. Menurut universitas, fatwa tersebut mengandung pelanggaran yurisprudensi dan bertentangan dengan ajaran Islam. Hukum Mesir mengatur Universitas al-Azhar dalam hal perkara ini.

“Saya perintahkan kalian untuk mencuri hak-hak kalian, dan saya telah mengeluarkan fatwa yang mengizinkan pencurian listrik, air, dan gas, selama pemerintah menyerukan memulai lagi pencurian sejumlah hak (warga negaranya),” kata Imam dalam video tersebut. 

Baca Juga

Megawati Bertemu Imam Besar Al Azhar, Bahas Isu Perdamaian Dunia

“Mereka yang mengizinkan apa yang dilarang dan melarang apa yang boleh adalah mereka yang menerangi ibu kota pemerintahan dengan listrik, dan mereka tidak membayar satu pound (mata uang Mesir—red) pun untuk itu. Mereka menerangi pertahanan, infanteri, dan kendaraan lapis baja, serta pusat-pusat dan semua klub yang berafiliasi dengan angkatan bersenjata dan polisi, dan mereka tidak membayar satu pound pun kepada negara untuk konsumsinya,” ujarnya.

Otoritas Mesir yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan fatwa hukum Islam, Darul Iftaa, menyatakan bahwa, haram hukumnya untuk mengambil keuntungan dari sumber daya negara seperti jaringan air atau kabel listrik dengan cara ilegal apa pun, yang bertujuan untuk menghindari kewajiban membayar biaya atas penggunaannya. Meurut lembaga itu, tindakan tersebut adalah pencurian, merugikan kepentingan umum, melanggar sistem, mengkhianati kepercayaan, dan tidak menaati pemimpin yang harus ditaati menurut Syariah.

Baca Juga

Wapres Bertemu Grand Syekh Al Azhar, Sepakat Lawan Islamofobia

Pemerintah Mesir menaikkan harga listrik mulai 1 Agustus 2024, dengan besarannya antara 17 dan 40 persen. Pemerintah beralasan kebijakan itu diambil karena melambungnya biaya bahan bakar untuk produksi listrik. 

Pihak berwenang negeri piramida itu juga mengenakan denda 7 persen bagi warga yang terlambat membayar tagihan listrik bulanan. Itu adalah kenaikan tarif listrik kedua di Mesir sepanjang tahun ini.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Sentimen: negatif (100%)