Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
DPRD Jakarta Tunda Usulan Nama Pj Gubernur hingga Jumat 13 September
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta di-skors hingga, Jumat (13/9/2024). Perwakilan fraksi-fraksi belum mengusulkan nama melainkan membahas tenggat waktu.
"Kita diberikan waktu sampai 13 September 2024. Kami sepakat rapat hari ini kita skors sampai tanggal 13 September 2024 pukul 10.00 WIB kita mulai lagi," kata Yani usai Rapimgab, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
Fraksi PDIP Usul 3 Nama Jadi Pj Gubernur Jakarta, Siapa saja?
Yani menambahkan dalam Rapimgab lanjutan akan diminta usulan nama yang memenuhi syarat yang kemudian akan dilakukan perangkingan. Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta akan diserahkan ke Kemendagri pada hari yang sama.
"Kami minta kepada mereka usulan nama-nama itu yang memenuhi syarat baru nanti akan kita bahas. Kita akan rangking dari usulan partai politik yang ada," ujarnya.
Baca Juga
DPRD DKI Rapat Bahas Nama Pengganti Pj Gubernur Heru Budi Hari Ini
Yani menjelaskan telah menerima surat dari Kemendagri sejak 2 September 2024 hanya saja saat itu ada kegiatan orientasi pimpinan dan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
"Terima surat tanggal 2 September 2024. Kemarin DPRD DKI ada masa orientasi untuk pimpinan dan anggota DPRD. Karena ada kegiatan seperti itu kita belum melaksanakan rapat karena mereka mendapat pembekalan terkait kedewanan," katanya.
Baca Juga
Kronologi Kecelakaan Pesawat Rombongan Istri Pj Gubernur Papua, Tergelincir saat Take Off
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Nantinya fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Khoirudin mengatakan, ada syarat yang berlaku bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kursi Pj Gubernur.
Salah satu syarat yang mutlak adalah harus eselon 1 seperti Heru Budi Hartono. Diketahui, Budi juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden.
“Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” ucap Khoirudin, Rabu (11/9/2024).
Menurut dia, DPRD DKI Jakarta masih menjaring nama-nama potensial untuk menjadi Pj Gubernur.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: positif (94.1%)