Sentimen
Negatif (100%)
10 Sep 2024 : 18.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka

11 Sep 2024 : 01.38 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka

Bandung, tvOnenews.com - Oknum Polisi berinsial T yang diduga menghalangi perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 2021 silam telah ditetapkan tersangkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Oknum polisi tersebut merupakan eks Kanit Resmob Polres Subang yang telah dimutasi menjadi anggota biasa.

"Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai kanit resmob, dia bertugas mencari pelaku saat pembunuhan namun kelalaian kesengajaan yang dilakukan melakukan perintangan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jawa Barat, Selasa (10/9/2024).

Saat ini, Jules mengatakan tersangka T ditempatkan sebagai anggota biasa. Kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi perintangan tersebut masih dalam proses untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Jules melanjutkan tersangka T diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Ia mengatakan tersangka pada tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB memasuki TKP dan mengambil foto.

Setelah itu, pukul 17.00 WIB tersangka menyuruh S dibantu MR untuk menguras bak mandi. Pada tanggal 19 Agustus 2021, tersangka pun kembali menyuruh S untuk menguras bak mandi. 

"Tujuan menguras oleh tersangka T untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Namun, dengan dikuras bak mandi terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan inafis dalam melakukan olah TKP," kata Jules.

Jules mengatakan kegiatan menguras bak mandi dilakukan tanpa seizin tim Inafis yang akan melakukan olah TKP. Pihaknya belum menemukan keterkaitan antara tersangka dengan para tersangka lainnya tersebut. 

"Kegiatan yang dilakukan tersangka menguras bak mandi akan menghilangkan barang bukti di TKP," kata Jules.

Jules menambahkan upaya menguras bak dilakukan tersangka T untuk menemukan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut. Namun, apabila tersangka memiliki keterkaitan untuk menutupi kasus akan diproses. 

"Dia murni mencari tersangka saat ini ditemukan begitu namun tidak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan keterlibatan tersangka dalam upaya menutupi menghalangi terungkap kasus akan diproses," kata dia.

Pelaku dijerat pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. Sedangkan untuk tersangka lainnya seperti Mimin istri kedua Yosep Hidayah dan kedua anak tirinya masih dalam proses penyidikan untuk menuju P21.

Sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Yosep Hidayah dan Danu telah divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Subang. Yosep Hidayah divonis hukuman 20 tahun penjara sedangkan keponakannya Danu divonis empat tahun hukuman penjara. (cka/ebs)

Sentimen: negatif (100%)