Sentimen
Negatif (100%)
11 Sep 2024 : 15.27
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

Karen Agustiawan Dihukum 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding

11 Sep 2024 : 15.27 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Karen Agustiawan Dihukum 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Gery David Sitompul | Rabu, 11/09/2024 14:37 WIB

Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen Agustiawan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya,” demikian bunyi amar putusan banding dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI, Rabu 11 September 2024.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sumpeno dengan hakim anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Majelis hakim juga meminta Karen agar tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500,00,” lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.

Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah US$113.839.186,60 justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.

KEYWORD :

Korupsi LNG PT Pertamina Karen Agustiawan Pengadilan Tinggi Jakarta

Sentimen: negatif (100%)