Sentimen
Positif (91%)
11 Sep 2024 : 06.17
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: HAM

Partai Terkait

Anies Masih Kaji Pendirian Partai, Apa Saja Syarat Bikin Parpol dan Ikut Pileg?

11 Sep 2024 : 13.17 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Anies Masih Kaji Pendirian Partai, Apa Saja Syarat Bikin Parpol dan Ikut Pileg?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak ingin buru-buru dalam realisasikan wacananya membentuk partai politik.

"Itu semua sedang dalam proses kajian nanti kita lihat," ujar Anies saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi pembicara diskusi di Wisma Kagama, UGM, Senin (9/09/2024).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berjanji akan menyampaikan ke publik setelah ada kejelasan terkait rencananya tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk partai-partai politik yang mengusung Anies pada Pilpres 2024 mendoakan yang terbaik untuknya terkait rencana pendirian partai politik itu.

Namun, tak sedikit dari mereka yang juga mengingatkan bahwa mendirikan partai politik bukan urusan gampang.

Baca juga: Soal Mendirikan Partai, Anies Baswedan: Sedang dalam Proses Kajian...

Salah satunya, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang menjadi calon wakil presiden pendampingnya pada Pilpres 2024 lalu.

Lantas, seperti apa syarat formal mendirikan partai politik?

Pembentukan partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ketentuan tentang syarat itu diatur dalam Pasal 2-5 beleid itu.

Pertama, partai politik harus didirikan dan dibentuk oleh minimal 30 orang warga negara Indonesia yang sudah berusia 21 tahun ke atas.

Kedua, partai politik harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang memuat aturan mengenai asas, tujuan, program kerja, keanggotaan, struktur organisasi, pengambilan keputusan, serta pengelolaan keuangan partai.

Baca juga: Anies Mau Bikin Partai, Golkar: Enggak Ada yang Larang

Ketiga, partai politik mesti memiliki kantor tetap di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sebagai tanda kehadiran partai di seluruh wilayah Indonesia.

Keempat, partai politik harus berbadan hukum melalui pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM setelah memenuhi syarat pendirian partai.

Di luar itu, masih terdapat syarat terpisah agar suatu partai politik dapat menjadi peserta pemilu. Syaratnya diatur dengan sangat ketat di dalam Pasal 173-179 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka harus mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), lalu KPU kelak bertugas untuk melakukan verifikasi administrasi maupun faktual atas keterpenuhan syarat-syarat itu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik baru (belum pernah jadi peserta pemilu sebelumnya) wajib diverifikasi secara faktual oleh KPU.

Baca juga: Ingatkan Anies Baswedan, Cak Imin: Bikin Partai Enggak Mudah, Ikut yang Ada Saja

Sentimen: positif (91.4%)