Sentimen
Positif (98%)
11 Sep 2024 : 05.07
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Diponegoro

Kab/Kota: Semarang

Kasus: bullying, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

Kemendikbudristek Siapkan Sanksi - Koran-Jakarta.com

11 Sep 2024 : 12.07 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Kemendikbudristek Siapkan Sanksi - Koran-Jakarta.com

Kemendikbudristek tengah melakukan investigasi dan menyiapkan sanksi terkait kasus kematian mahasiswi PPDS di Undip.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris, menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi terkait kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip). Sanksi tersebut merujuk pada hasil investigasi terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lapangan.

"Kemendikbudristek menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya dokter Aulia Risma, mahasiswa program studi (prodi) dokter spesialis anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Kami telah mengambil sejumlah langkah guna menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh," ujar Haris, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Selasa (10/9).

Dia menerangkan, pihaknya sedang melakukan investigasi dan siap memberikan sanksi sesuai dengan hasil investigasi yang tengah berjalan. Pihaknya juga berkolaborasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna memastikan investigasi berjalan secara komprehensif.

Haris melanjutkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI). Hal tersebut mengoordinasikan dekan-dekan FK untuk memfasilitasi proses pembelajaran 50 mahasiswa Prodi Spesialis Anestesi FK Undip hingga proses penanganan kasus selesai dilakukan.

Baca Juga :

MRPTNI Siap Mediasi Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip

"Sebagaimana diketahui, ekses dari kasus meninggalnya dokter Aulia ialah penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi," jelasnya.

Sebelumnya seorang mahasiswi PPDS FK Undip Semarang Aulia Risma Lestari meninggal dunia diduga berkaitan dengan perundungan. Pihak keluarga bersama kuasa hukum dan Tim Inspektorat Kementerian Kesehatan sudah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Aturan Baru

Dia mengungkapkan, pihaknya juga kini tengah melakukan finalisasi Peraturan Mendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai pengganti regulasi sebelumnya. Menurutnya, peraturan baru ini akan mencakup kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

"Hal tersebut bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang dan pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," ucapnya.

Secara terpisah, Plt. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok, mengatakan, pihaknya siap menjadi mediator antarinstitusi terkait kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Pihaknya siap menjembatani kepentingan semua pihak guna menemukan solusi terbaik.

Dia menjelaskan, langkah tersebut penting guna mendukung program pemerintah dalam pemenuhan jumlah tenaga dokter di tanah air khususnya dokter spesialis. Pihaknya mengajak semua pihak yang menjadi mitra untuk sama-sama menjaga kemandirian kampus.

"Dengan demikian, tercipta penyelenggaraan pendidikan yang kondusif untuk menghasilkan lulusan yang lebih baik ke depan," tuturnya.

Baca Juga :

Kasus Bullying PPDS Undip, Almarhumah Aulia Risma Diduga Dimintai Uang Senior

Eduart memastikan, pihaknya mendukung penuh upaya dari para dekan fakultas kedokteran untuk meningkatkan dan menjaga kualitas pendidikan dokter di Indonesia. Pihaknya mendukung penuh upaya dari pimpinan PTN untuk mencegah dan menindak tegas tindakan perundungan (bullying) sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing kampus.

Dia menyebut, pada prinsipnya sejak tahun 2022 Undip sudah menerapkan regulasi Zero Bullying. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono

Penulis : Muhamad Ma'rup

Sentimen: positif (98.5%)