Sentimen
Positif (79%)
10 Sep 2024 : 00.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Pramono dan Risma Mundur di Akhir Periode, Masih Perlu Jokowi Reshuffle?

10 Sep 2024 : 07.00 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Pramono dan Risma Mundur di Akhir Periode, Masih Perlu Jokowi Reshuffle?

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab). Namun dalam suratnya, Pramono menyampaikan baru akan mundur dari kabinet terhitung mulai 22 September 2024.

"Bapak Presiden telah menerima surat dari Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024," kata Ari kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Untuk itu, Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Pramono Anung sebagai Sekab. Keppres itu akan diteken Jokowi pada 22 September 2024 mendatang sesuai dengan permohonan Pramono Anung.

"Karena surat yang disampaikan Bapak Pramono Anung ke Presiden, menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tgl 22 September 2024, maka Keppres Pemberhentian sebagai Seskab akan ditandatangani oleh Bapam Presiden menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung," jelas Ari.

Dia menuturkan Jokowi akan menyetujui pengunduran diri Pramono Anung sebagai Seskab. Ari mengatakan Jokowi menghormati hak politik para menteri yang maju Pilkada 2024.

"Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," tutur dia.

Jokowi Tunjuk Muhadjir Jadi Plt Mensos

Sementara untuk jabatan yang ditinggal Risma, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial.

"Presiden juga menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," ujar Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Dia mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Keppres diteken Jokowi pada Jumat (6/9/2024).

Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada Risma atas pengabdian dan jasa-jasaya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan Mensos.

"Keppres tesebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Ibu. Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Bapak Presiden," ujar Ari.

"Permohonan prngunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur," sambung dia.

 

Sentimen: positif (79.8%)