Sentimen
Positif (66%)
10 Sep 2024 : 14.21
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Ketua Komisi II DPR Ralat Pernyataannya soal Evaluasi Kewenangan MK

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

10 Sep 2024 : 14.21
Ketua Komisi II DPR Ralat Pernyataannya soal Evaluasi Kewenangan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meralat pernyataannya soal keinginan mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan untuk mengevaluasi MK itu sempat disampaikan Doli tak lama setelah DPR gagal menganulir putusan MK soal Pilkada.

Namun kini Doli menjelaskan, DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi MK.

"Gini, saya kira ini harus benar-benar clear ya pertama bahwa kalau mau mengevaluasi apalagi keberadaan MK di mana MK kan lembaga tinggi. DPR itu tidak punya kewenangan, apalagi Komisi II," kata Doli di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: DPR Disebut Ingin Evaluasi MK, Ini Kata Ahli

Dia berdalih, konteks pembicaraannya saat itu adalah terkait diskusi membicarakan penataan sistem ke depan.

Menurut Doli, hal tersebut merespons soal masalah politik, terutama pemilu.

"Nah saya waktu itu konteksnya bicara dalam sebuah diskusi, kita membicarakan tentang soal penataan sistem ke depan," ucap politikus Partai Golkar itu.

"Saya termasuk orang yang setuju bahwa ya bangsa ini kan bangsa besar tentu hari ini harus kejadian atau peristiwa atau perjalanan bangsa negara kemarin itu harus dievaluasi sekarang dan kemudian kita harus punya proyeksi yang lebih baik di masa yang akan datang, nah termasuk sistem," sambung dia.

Baca juga: DPR Anulir Putusan MK, Publik Diimbau Jangan Tunduk dari Elite Politik

Dalam kesempatan yang sama, Doli juga menyebut presiden terpilih Prabowo Subianto dalam suatu forum pernah mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia mahal dan melelahkan.

Doli berpandangan, hal itu adalah sinyal diperlukannya penataan dan evaluasi untuk menyempurnakan sistem demokrasi, termasuk pemilu.

"Nah Pak SBY (Presiden ke-6 RI) juga pernah mengatakan itu bahwa pemilu ini sangat mahal nah tiga putusan MK juga yang berkaitan dengan threshold, yang berkaitan soal waktu itu soal batas usia dan segala macam itu mendorong terjadinya harus adanya revisi undang-undang (UU) oleh pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah," tutur dia.

Atas dasar ini, Doli menyimpulkan bahwa para elite pasca-pemilu telah mendapat respons dari masyarakat bahwa perlu penyempurnaan sistem.

Mulai dari sistem pemilu, sistem politik, hingga sistem tata negara kita.

"Nah nanti kalau kita bicara sistem ketatanegaraan mungkin salah satu yang akan dibicarakan adalah keberadaan lembaga-lembaga negara kita itu mungkin termasuk MK," ucap Doli

Baca juga: Benny K Harman Kritik MA dan MK, Sebut sebagai Tukang Stempel Pemerintah

Sebelumnya, Doli pernah menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi kewenangan MK.

Sentimen: positif (66.7%)