Sentimen
Positif (94%)
10 Sep 2024 : 15.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Tokoh Terkait

Baleg DPR dan Pemerintah Setuju RUU Kementerian Negara, Presiden Bisa Tambah Menteri?

10 Sep 2024 : 22.47 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Baleg DPR dan Pemerintah Setuju RUU Kementerian Negara, Presiden Bisa Tambah Menteri?

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.

Keputusan tersebut diketok dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU Kementerian Negara yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024). 

Baca Juga

Menteri PUPR Basuki Meneteskan Air Mata, Pamit kepada Komisi V DPR

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan menjadi UU. 

Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto memimpin rapat ini. Dia langsung mengetok keputusan tingkat I terkait RUU Kementerian Negara tersebut.

Baca Juga

Sahroni Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas DPR Periode Baru

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

"Setuju," jawab para anggota Baleg DPR.

Setelah itu, Wihadi mengetok palu menandakan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Dalam RUU ini, Baleg dan pemerintah sepakat presiden bisa menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Dalam Pasal 15 UU yang belum direvisi, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34.

Editor : Reza Fajri

Sentimen: positif (94.1%)