Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: bandung, Guntur
Kasus: HAM
MPR Komit Kawal Pemulihan Hak Soekarno Atas TAP MPRS XXXIII
Jurnas.com Jenis Media: News
Samrut Lellolsima | Senin, 09/09/2024 19:33 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - MPR RI berkomitmen terus mengawal pemulihan nama baik dan hak Presiden Pertama RI Soekarno atas ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
Demikian diutarakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam acara Silaturahmi Kebangsaan sekaligus penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
"Memulihkan kembali hak-hak yang menjadi hak daripada presiden," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).
Bamsoet menjelaskan, Soekarno merupakan satu-satunya Presiden RI yang tidak memperoleh hak-hak pensiunnya sebagai seorang presiden. Termasuk, tidak mendapatkan hak perumahan, seperti presiden RI lainnya.
Untuk itu, Bamsoet berharap dengan penegasan kembali dari pimpinan MPR atas tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sesuai dasar hukum MPR RI Nomor I/MPR/2003, serta dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 dapat menghapus stigma Soekarno yang dituduh terkait dengan pengkhianatan bangsa dalam Gerakan 30 September (G30S) PKI tahun 1965.
"Yang telah membuat luka mendalam bagi diri Bung Karno, keluarga, dan rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno sebagai pahlawan bangsanya, proklamator bangsa, dan penggali Pancasila," ucapnya
Sebaliknya, Bamsoet menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas segala jasa Soekarno yang besar bagi bangsa Indonesia maupun dunia internasional.
Di antaranya menginisiasi Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 di Bandung, membentuk organisasi negara-negara nonblok, menjadi pendekar dan pembebas bangsa-bangsa Islam, terutama dalam perjuangan kemerdekaan bagi bangsa Palestina.
"Pengakuan atas kepahlawanan Soekarno telah merasuk begitu dalam ke alam bawah sadar bangsa Indonesia yang direpresentasikan dalam berbagai dimensi simbolis, mulai dari pembangunan patung, monumen, hingga diabadikan dalam satuan mata uang rupiah dengan nilai yang tertinggi," ucap dia.
Bamsoet menyebutkan, pengakuan atas peran kontribusi dan jasa-jasa Soekarno telah menjadi bagian dari warisan dunia, ketika nama Soekarno kerap diabadikan menjadi nama jalan atau tempat di berbagai negara.
Dia menegaskan bangsa yang besar memiliki kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan penuh kearifan dan melihat jauh ke depan demi kepentingan generasi di masa yang akan datang, termasuk dengan memberikan penghormatan kepada jasa-jasa pahlawan.
"Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apa pun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil," katanya.
Sejumlah anak Soekarno yang hadir langsung dalam acara penyerahan surat pimpinan MPR RI itu, di antaranya Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.
Selain keluarga besar Soekarno, pada kesempatan itu turut hadir sejumlah pimpinan MPR RI, yakni Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Muzani.
Hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, mantan Menteri Menkumham Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md hingga Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
KEYWORD :
Ketua MPR Bambang Soesatyo Bamsoet Mahkamah Konstitusi MK Soekarno TAP MPRS XXXIII
Sentimen: positif (64%)