Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, KY Minta Pertimbangkan hingga Singgung Putusan MK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan kembali keputusan menolak seluruh usulan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM.
Hal itu disampaikan KY melalui surat klarifikasi yang disampaikan ke pimpinan DPR pada Jumat (6/9/2024).
Dalam suratnya, KY menjelaskan bahwa 12 calon hakim yang diusulkan telah diseleksi melalui serangkaian tahapan. Seleksi itu mempertimbangkan aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta melihat kebutuhan dari Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung usulan KY karena terdapat dua calon yang ternyata tidak memenuhi syarat administrasi dalam Undang-Undang (UU) MA. Pasal 7 beleid tersebut tertulis bahwa calon hakim agung harus berpengalaman paling sedikit 20 tahun sebagai hakim.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menjelaskan bahwa dua calon hakim agung yang tak memenuhi syarat itu ditemukan ketika dilakukan pengecekan berkas sebelum memulai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Baca juga: KY Harap Komisi III Segera Lanjutkan Seleksi 12 Calon Hakim Agung
“Dari data yang masuk ke Komisi III dan kami telah lakukan evaluasi, kami menemukan ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan di Pasal 7,” ujar Pangeran, Selasa (27/8/2024)..
Pangeran tidak mengungkap dua nama calon hakim agung yang dianggap tak memenuhi syarat tersebut. Dia hanya mengatakan, masing-masing calon itu baru berpengalaman sebagai hakim selama 8 tahun dan 14 tahun.
KY dianggap langgar aturanWakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menduga ada kecacatan dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc yang dilakukan KY. Sebab, dua calon hakim tersebut seharusnya tidak lolos sejak awal karena belum memenuhi syarat yang diatur di dalam UU.
Berdasarkan hasil konfirmasi pihak sekretariat Komisi III DPR, kata Habiburokhman, KY tetap meloloskan dua calon hakim tersebut karena penerapan diskresi. Namun, langkah diskresi yang diambil oleh panitia seleksi (Pansel) di KY berpotensi menjadi pelanggaran aturan.
“Jadi prosesnya sudah cacar di KY. Tadi sekretariat mengonfirmasi, katanya pansel menerapkan yang namanya diskresi. Saya baru tahu seumur hidup belajar hukum dari S-1 sampai S-3 ada diskresi mengesampingkan kententuan UU. Pansel menganggap dirinya bisa kesampingkan ketentuan UU,” kata Habiburokhman.
Anggota Komisi III Benny K Harman berpandangan, tidak seharusnya KY mengesampingkan ketentuan syarat calon hakim agung yang telah diatur oleh UU. Pihaknya pun meminta agar 12 calon hakim yang telah diusulkan dikembalikan ke KY.
Baca juga: DPR Tolak Calon Hakim Agung, KY: Ganggu Jalannya Negara
“Kami berpandangan tidak bisa. Oleh sebab itu, kami usulkan untuk dikembalikan ke KY untuk diklarifikasi tentang ini. Dan untuk adilnya saya usul pimpinan, supaya semua proses ini kita tunda dan kita kembalikan dulu ke KY, supaya dicek lagi,” kata Benny.
Sebanyak enam Fraksi yang hadir dalam rapat di Komisi III DPR akhirnya bersepakat untuk menunda tahapan fit and proper test yang seharusnya dilaksanakan pada 27 Agustus 2024.
Tak hanya itu, Komisi III DPR juga sepakat mengembalikan 12 calon hakim agung yang diusulkan ke KY.
Tolak semua usulanSehari kemudian, Komisi III DPR menggelar rapat pengambilan keputusan mengenai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM oleh KY.
Sentimen: positif (100%)