Sentimen
Negatif (99%)
7 Sep 2024 : 15.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjar, Badung, Denpasar

Tangis Nyoman Sukena Pecah Terancam Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa, Anggota DPR RI Ikut Bela!

7 Sep 2024 : 22.01 Views 3

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Tangis Nyoman Sukena Pecah Terancam Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa, Anggota DPR RI Ikut Bela!

Seorang pria di Bali bernama Nyoman Sukena (25) terancam pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta karena memelihara landak.

Kedapatan peliharaan 4 ekor landak Jawa yang dilindungi tetapi tidak memiliki surat izin, Nyoman Sukena diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 29 Agustus 2024.

Sukena disebut melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung itu juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Dilansir Kilat.com dari Instagram kepoin_trending, Sukena mengaku hanya hobi memelihara satwa liar tersebut.

Ia mengaku awal mula memelihara satwa tersebut saat almarhum ayah mertuanya menemukan 2 ekor landak di ladang 5 tahun silam. Karena kasihan, Sukena memutuskan untuk memeliharanya dan kini menjadi 4 ekor landak.

Kabar penangkapan Sukena oleh petugas Ditreskrimsus Polda Bali membuat sejumlah publik prihatin, termasuk anggota DPR RI, Nyoman Parta.

Melalui unggahan Facebooknya, Nyoman Parta mendatangi keluarga Sukena untuk memperoleh keterangan dan memberi perlindungan hukum.

"Karena kasusnya sdh sampe tahap pembuktian dan Sukena sdh menjalani tahan hampir 1 bulan. Harapan kita Jaksa berkenan menuntut seringan-ringannya dan Yang Mulia Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya pula," ungkap Nyoman Parta dikutip Kilat.com pada Sabtu, 7 September 2024.

Nyoman Parta juga mengungkap alasan permohonannya itu.

"Alasan adalah niat baik dari Sukena, memelihara justru untuk menjaga kelestariannya, bahkan Landak Peliharaannya sempat di manfaatkan untuk Ngayah dalam 2 Karya Piodalan besar di Pura Desa Karang Dalem dan Griya Sakti Manuaba, masing masing selama 3 hari," pungkasnya. (*)

Foto: Potret Nyoman Sukena yang tak kuasa tahan tangis karena divonis 5 tahun penjara kasus memelihara Landak Jawa. (Foto: Kolase Instagram kepoin_trending dan Pexels/Egor Kamelev)

Sentimen: negatif (99.2%)