Sentimen
Negatif (100%)
6 Sep 2024 : 13.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: mayat, pembunuhan

Otak Pembunuhan Ayu Andriani Ikut Yasinan dan Pelaku Lain ke TKP, Terciduk Masih Bisa Meringis

6 Sep 2024 : 20.56 Views 3

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Otak Pembunuhan Ayu Andriani Ikut Yasinan dan Pelaku Lain ke TKP, Terciduk Masih Bisa Meringis

Kabar mengenaskan datang dari Palembang terkait rudapaksa dan pembunuhan yang dialami oleh Ayu Andriani. Otak pembunuhan Ayu ternyata sempat datang ke TKP dan ikut yasinan.

Fakta otak pembunuhan Ayu Andriani ikut yasinan ini diungkap dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Kamis 5 September 2024.

Otak pembunuhan diketahui berinisial IS berusia 16 tahun dimana dirinya mengajak korban untuk ke krematorium saat bertemu di sebuah acara.

Di sana, IS melakukan aksi bejat dengan rudapaksa dan menyekap korban. Tiga pelaku lainnya memiliki peran memegangi tangan dan kaki korban hingga tak bisa bergerak dan akhirnya tewas.

Mayat Ayu kemudian dibuang ke kuburan Cina dan akhirnya ditemukan oleh warga sekitar. Siapa sangka penemuan mayat yang menghebohkan itu ikut ditonton juga oleh tiga rekan IS lainnya MZ, NS, dan AS. Ketiganya terciduk masih bisa meringis di momen tersebut.

“Tiga pelaku lain ikut berbaur dengan kerumunan warga saat AA ditemukan. Begitu polisi datang, baru mereka kabur (pulang),” kata Kapolrestabes Palembang.

Pelaku pembunuhan ikut lihat di TKP penemuan mayat dekat kuburan Cina Palembang (Instagram @seputar_palembang_info)

Tak hanya itu saja, otak pembunuhan yakni IS ikut yasinan ke rumah korban pada Senin 2 September 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan agar keluarga korban tak curiga terkait aksi yang sudah dilakukannya.

“IS sempat menghadiri acara yasinan yang diadakan keluarga. Kedatangannya ini agar tak dicurigai sebagai pelaku,” pungkas Kombespol Harryo.

Empat anak di bawah umur tersebut berhadapan dengan hukum dimana IS dan kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi kelas 2 SMP itu.

“IS, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 3 miliar. Sementara itu, tiga pelaku lainnya akan direhabilitasi sesuai koordinasi dengan Bapas Palembang guna perlindungan anak meskipun statusnya tersangka,” pungkasnya.(*)

Foto: Otak pembunuhan masih sempat yasinan ke rumah korban (Instagram @kabarpalembang.id, Twitter @kgnlgnunfaedh)

Sentimen: negatif (100%)