Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan APK di Area Puspemkab
Radarbangsa.com Jenis Media: News
M. Isa | Kamis, 05/09/2024 18:52 WIB
RADARBANGSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kamis (05/09/2024).
"Sebanyak 403 Alat Peraga Kampanye, berupa pamflet dan baliho, telah ditertibkan. APK tersebut dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.
Agus menyampaikan, pemasangan APK tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Pasal 10 ayat (1) dan Perda No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan. APK tersebut dipasang di fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan tiang listrik, yang seharusnya bebas dari kegiatan kampanye,” jelas Agus Suryana.
Menurut Agus, operasi penertiban ini melibatkan puluhan personel yang disebar di berbagai titik di sekitar Puspemkab Tangerang. APK yang telah ditertibkan kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Kami tidak melarang kampanye, tetapi mohon patuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama. Jika APK tetap dipasang sembarangan, kami tidak akan ragu untuk melakukan penertiban lagi,” tegasnya.
Sentimen: positif (72.7%)