Sentimen
Positif (99%)
5 Sep 2024 : 14.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Pasar Minggu, Riyadh

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Jaksa KPK Sebut Tindakan Gazalba Saleh Rusak Kepercayaan Masyarakat ke MA

5 Sep 2024 : 21.46 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jaksa KPK Sebut Tindakan Gazalba Saleh Rusak Kepercayaan Masyarakat ke MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan keterlibatan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA). Hal ini menjadi salah satu alasan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperberat tuntutan terhadap Gazalba.

Gazalba, hakim agung yang mengadili perkara kasasi pidana dan perdata di MA, diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya.

“Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: KPK Tuntut Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dihukum 15 Tahun Penjara

Selain itu, Gazalba dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selama persidangan, Gazalba dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” tutur Wawan.

Wawan hanya menyebut satu alasan yang meringankan tuntutan terhadap Gazalba, yaitu bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Wawan.

Gazalba dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000 dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap

Jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda Gazalba akan disita oleh Jaksa untuk mengganti uang tersebut. Jika harta benda tidak cukup, pidananya akan diganti dengan hukuman penjara.

“Dipidana penjara selama 2 tahun,” tutur Wawan.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan 5 September

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Di antara penerimaan itu adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

Kemudian, Gazalba menerima 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar); 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.

Kemudian, Rp 37 miliar dari pihak berperkara di MA bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba kemudian menggunakan uang panas yang diterima untuk membeli rumah bersama Direktur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani hingga membeli mobil mewah Alphard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (99.6%)