Sentimen
Negatif (98%)
5 Sep 2024 : 15.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, bandung, Manila

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Irjen Krishna Murti

Irjen Krishna Murti

Alice Guo Dideportasi ke Filipina Sore Ini

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

5 Sep 2024 : 15.32
Alice Guo Dideportasi ke Filipina Sore Ini
Jakarta -

Buronan kasus pencucian uang yang juga mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo akan dideportasi ke negaranya. Sebelumnya, Alice Guo ditangkap Polri di Tangerang, Banten.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi membenarkan kabar pendeportasian ini.

"Iya, benar," ucap Krishna Murti dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (5/9/2024).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyusul rencana deportasi Alice Guo, sejumlah pejabat Filipina mendatangi gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Dua orang di antaranya adalah Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Atty Benhur Abalos dan Kepala Kepolisian Filipina Jenderal Polisi Rommel Fransisco D Marbil.

Pantauan detikcom, mereka tiba sekitar pukul 14.45 WIB di Mapolda Metro Jaya. Hadir mendampingi otoritas Filipina, Kabagjianter Divisi Hubinter Polri Kombes Audie S Latuheru.

Sebelumnya, penangkapan Alice Guo ini telah dikonfirmasi oleh Departemen Kehakiman Filipina. Alice Guo ditangkap di Tangerang, Banten.

"Perkembangan ini telah diverifikasi rekan kami di imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,"ujar Departemen Kehakiman Filipina dilansir South China Morning Post (SCMP), Rabu (4/9).

Penangkapan Guo terjadi pada Selasa (3/9) malam di Kota Tangerang. Guo ditetapkan buron setelah dicari oleh Senat Filipina karena menolak hadir untuk diperiksa dalam penyelidikan kasusnya.

Sementara itu, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti juga membenarkan penangkapan Alice Guo tersebut di Tangerang, Banten. Buron kasus pencucian uang itu ditangkap oleh tim gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.

"Upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Pemerintah Filipina," kata Krishna Murti saat dihubungi detikcom, Rabu (4/9).


Negosiasi Barter Buronan

Irjen Krishna Murti mengatakan penangkapan Alice Guo merupakan bagian kerja sama dengan Pemerintah Filipina. Ia pun berharap agar otoritas Filipina dapat melakukan barter buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) Gregor Johann Haas.

"Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya," jelas Krihsna.

Sebagai informasi, Gregor Johann Haas, kartel Meksiko yang merupakan buron Badan Narkotika Nasional (BNN), ditangkap di Filipina pada Selasa (15/5). Sampai saat ini, Filipina belum menyerahkan Gregor Haas kepada pemerintah Indonesia.

Penangkapan Gregor ini berdasarkan adanya Interpol Red Notice No A-3154/3-2024 yang diterbitkan pada 22 Maret 2024. BNN sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gregor pada 29 Januari 2024.

Gregor menjadi buron BNN atas kasus penyelundupan narkoba yang melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red notice tersebut ditindaklanjuti oleh Atpol Polri di Manila KBP Retno Prihawati yang berkoordinasi dengan otoritas setempat.

(mea/dhn)

Sentimen: negatif (98.8%)