Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
KPU Akan Konsultasi ke DPR Bahas Potensi Kotak Kosong Menang Pilkada
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai kemungkinan terjadinya kemenangan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rencana konsultasi ini dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, konsultasi ini bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan situasi jika di suatu daerah hanya terdapat calon tunggal yang berpotensi kalah melawan kotak kosong.
"Maksudnya yang menang kotak kosong? Kami akan melakukan konsultasi ke pembuat undang-undang, ke DPR. Insha Allah awal minggu depan akan terjadwal," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Komplek Istana Kepresidenan, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Pilkada di 3 Daerah Babel Lawan Kotak Kosong, Warga: Demokrasi Diberi Obat Tidur
Afifuddin menambahkan bahwa surat permohonan konsultasi telah dikirimkan pada hari ini untuk menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil jika kotak kosong menjadi pemenang di daerah-daerah dengan calon tunggal.
"Surat permohonan konsultasi sudah kami kirimkan hari ini. Itu untuk menjawab situasi jika di daerah yang ada calon tunggal yang menang kota kosong," beber dia.
Untuk mengurangi potensi kotak kosong, KPU telah memperpanjang periode pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di 43 wilayah hingga 4 September. Hal ini dilakukan karena hingga batas waktu pendaftaran pada 29 Agustus 2024, hanya terdapat satu bakal pasangan calon di beberapa wilayah.
Sejauh ini, menurut informasi yang dihimpun KPU, sudah ada beberapa calon kepala daerah dari sejumlah wilayah tersebut yang mendaftar saat KPU memberikan perpanjangan waktu.
"Ada beberapa daerah yang memang berpotensi atau sudah ada yang mendaftar, yaitu di Kabupaten Bowalemo, Provinsi Gorontalo, dan juga di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara," ucap Afif.
Baca juga: Apa Arti Kotak Kosong? Ada Dua Opsi jika Kotak Kosong Menang Pilkada
Akan tetapi, ada pula pendaftar di beberapa tempat yang belum bisa diterima karena ada persyaratan yang belum terpenuhi, yaitu persetujuan tertulis dari Koalisi Pendaftar.
Afifuddin mengungkapkan, KPU akan memberikan pembaruan informasi lebih lanjut setelah penutupan pendaftaran malam ini.
"Tentu kami butuh update lebih lengkap pada saatnya nanti setelah penutupan, dan kami akan melakukan update secara keseluruhan besok harinya," jelas dia.
Perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
Baca juga: Pilkada di 48 Daerah Lawan Kotak Kosong, Publik Dikhawatirkan Malas Mencoblos
Beleid menyatakan, jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.
Selama masa perpanjangan, partai yang sudah mengusung calon dapat mengubah haluan dan bergabung dengan partai yang belum mengusung calon.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini telah diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Jika setelah perpanjangan calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (64%)