Sentimen
Netral (100%)
5 Sep 2024 : 13.09
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Bagaimana Hukum Rabu Wekasan dalam Islam? Simak Penjelasannya

5 Sep 2024 : 20.09 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Bagaimana Hukum Rabu Wekasan dalam Islam? Simak Penjelasannya

Jakarta: Rabu Wekasan atau yang juga dikenal sebagai Rabu Pungkasan adalah tradisi masyarakat Indonesia yang dipercaya sebagai hari penuh keberkahan dan juga saat yang tepat untuk menolak bala atau marabahaya. Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 yang diterbitkan Kementerian Agama, tahun ini, Rabu Wekasan jatuh pada Rabu, 4 September 2024 malam. Hal ini karena posisi hilal pada Selasa sore tanggal 29 Safar 1446 (3 September 2024) belum mencapai imkanurrukyat atau masih pada posisi istihaturrukyah (muhal dilihat). Selain doa tolak bala Rabu Wekasan, terdapat juga beberapa amalan yang bisa dikerjakan saat Rabu Wekasan, antara lain membaca Istighfar untuk memohon ampunan Allah SWT serta membaca Alquran.      Hukum Rabu Wekasan dalam Islam Terkait dengan hukum Rabu Wekasan dalam Islam, terdapat perbedaan pandangan dari beberapa ulama.  Ada yang menjatuhkan hukum bidah, namun ada pula yang memposisi ibadah salat Rabu Wekasan sebagai sunnah.  Melansir dari NU Online, ustadz Mubassyarum Bih menjelaskan bahwa pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo wekasan. Karenanya, jika shalat Rebo wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram. "Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah." (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60). Lain halnya dengan pendapat Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki yang membolehkan salat Rabu Wekasan. Menurut beliau, solusi untuk membolehkan salat-salat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’ adalah dengan cara meniatkan ibadah tersebut dengan niat salat sunah mutlak. Beliau menegaskan: "Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Shafar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki salat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati salat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Salat sunah mutlak adalah salat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22). Lebih lanjut, ustaz Mubassyarum Bih menegaskan bahwa perbedaan pandangan di kalangan ulama sebagaimana dijelaskan di atas adalah hal yang sudah biasa dalam fiqih. Sebab, masing-masing memiliki argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.    "Perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan atau ajang saling bully, namun sebagai rahmat bagi umat, membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk menjalankan ritual agama tanpa keluar dari batas syariat," pungkasnya.

Jakarta: Rabu Wekasan atau yang juga dikenal sebagai Rabu Pungkasan adalah tradisi masyarakat Indonesia yang dipercaya sebagai hari penuh keberkahan dan juga saat yang tepat untuk menolak bala atau marabahaya.
 
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 yang diterbitkan Kementerian Agama, tahun ini, Rabu Wekasan jatuh pada Rabu, 4 September 2024 malam. Hal ini karena posisi hilal pada Selasa sore tanggal 29 Safar 1446 (3 September 2024) belum mencapai imkanurrukyat atau masih pada posisi istihaturrukyah (muhal dilihat).
 
Selain doa tolak bala Rabu Wekasan, terdapat juga beberapa amalan yang bisa dikerjakan saat Rabu Wekasan, antara lain membaca Istighfar untuk memohon ampunan Allah SWT serta membaca Alquran. 
    Hukum Rabu Wekasan dalam Islam
Terkait dengan hukum Rabu Wekasan dalam Islam, terdapat perbedaan pandangan dari beberapa ulama. 
Ada yang menjatuhkan hukum bidah, namun ada pula yang memposisi ibadah salat Rabu Wekasan sebagai sunnah. 
 
Melansir dari NU Online, ustadz Mubassyarum Bih menjelaskan bahwa pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo wekasan. Karenanya, jika shalat Rebo wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram.
 

 
"Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah." (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).
 
Lain halnya dengan pendapat Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki yang membolehkan salat Rabu Wekasan.
 
Menurut beliau, solusi untuk membolehkan salat-salat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’ adalah dengan cara meniatkan ibadah tersebut dengan niat salat sunah mutlak.
 
Beliau menegaskan: "Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Shafar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki salat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati salat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Salat sunah mutlak adalah salat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).
 
Lebih lanjut, ustaz Mubassyarum Bih menegaskan bahwa perbedaan pandangan di kalangan ulama sebagaimana dijelaskan di atas adalah hal yang sudah biasa dalam fiqih. Sebab, masing-masing memiliki argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.   
 
"Perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan atau ajang saling bully, namun sebagai rahmat bagi umat, membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk menjalankan ritual agama tanpa keluar dari batas syariat," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(PRI)

Sentimen: netral (100%)