Sentimen
Negatif (66%)
4 Sep 2024 : 21.09
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UIN, UIN Alauddin Makassar

Tokoh Terkait

Pakar Hukum Sebut Larangan Unjuk Rasa di UIN Alauddin Makassar Cederai Demokrasi

5 Sep 2024 : 04.09 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pakar Hukum Sebut Larangan Unjuk Rasa di UIN Alauddin Makassar Cederai Demokrasi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengkritik keras kebijakan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang melarang mahasiswanya untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh pihak kampus.

"Apa yang terjadi saat ini di UINAM adalah pelanggaran konstitusional sebenarnya oleh kampus," ujar Bivitri dikutip dalam videonya yang beredar pada Rabu (4/9/2024).

Menurut Bivitri, mahasiswa yang melakukan demonstrasi sebenarnya sedang menjalankan hak-hak konstitusional mereka, serta berkontribusi terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia

"Jadi sangat disayangkan sebenarnya mahasiswa yang berdemonstrasi, mereka tidak hanya sedang menjalankan hak-hak konstitusionalnya tapi juga berkontribusi pada negara ini," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa mahasiswa, sebagai bagian dari kaum intelektual, memiliki tugas penting untuk menyuarakan kebenaran dan mengkritisi hal-hal yang dianggap salah.

"Dengan cara menyatakan bahwa yang salah itu salah dan yang benar itu benar. Itu sebenarnya tugas kaum intelektual terutama mahasiswa. Dan seharusnya dosen-dosen juga," sebutnya.

Ditekankan Bivitri, seharusnya pihak kampus, termasuk dosen-dosen, mendukung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa, karena aksi tersebut merupakan upaya untuk membangun demokrasi yang sehat di negara ini.

"Sehingga Dosen dan kampus mendukung mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa yang memang secara substantif sebenarnya ingin membangun demokrasi di negara ini," pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK ini menuturkan.

Bivitri juga mengungkapkan keprihatinannya terkait laporan bahwa beberapa mahasiswa UINAM yang terlibat dalam demonstrasi tersebut diskors oleh pihak kampus, dan bahkan mengalami kekerasan fisik.

"Kita ketahui bersama dari berbagai pemberitaan bahwa justru kawan-kawan mahasiswa di UINAM diskors oleh kampus dan bahkan saya baru mendapatkan update bahwa beberapa kawan mendapatkan kekerasan dan ada video-video yang beredar," terangnya.

"Tentu saja inj sangat disayangkan, sehingga dengan ini saya bersolidaritas pada kawan-kawan mahasiswa. Tidak seharusnya kampus melakukan skorsing apalagi melakukan kekerasan fisik pada mahasiswa sendiri," tambahnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, termasuk mahasiswa di berbagai kampus, untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan mahasiswa UINAM dalam mempertahankan hak-hak konstitusional mereka.

"Kami juga ingin mengajak semua bagian dari mahasiswa, masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan mendukung pergerakan kawan-kawan yang sedang mempertahankan hak-haknya dan berusaha membangun demokrasi," imbuhnya.

Bivitri juga mendesak agar skorsing terhadap mahasiswa segera dihentikan, dan kasus kekerasan fisik yang menimpa mahasiswa diusut secara tuntas.

"Ini kita jadikan perhatian bersama kita minta supaya skorsing itu segera dihentikan dan kekerasan terhadap mahasiswa segera diusut," cetusnya.

Bivitri bilang, dalam dunia kampus penting sebuah penghormatan terhadap hak-hak konstitusional mahasiswa dalam menyuarakan pendapat mereka, serta peran penting institusi pendidikan dalam mendukung demokrasi dan kebebasan berekspresi.

"Mereka tidak melanggar hukum, mereka menjalankan hak-hak konstitusionalnya ketika sedang berunjuk rasa," kuncinya.

Sebelumnya, Rektor UINAM Prof. Hamdan Juhannis mengatakan, surat edaran pengaturan penyampaian aspirasi yang dikeluarkan sebenarnya bukan untuk melarang.

"Kenapa harus minta izin untuk unjuk rasa, karena mereka membawa identitas kampus," ujar Hamdan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dikatakan Hamdan, apa yang menjadi aspirasi mahasiswa harus diketahui oleh pihak kampus.

"Seperti apa wujud demonstrasi mereka, karena kalau ada apa-apa yang terjadi dengan mahasiswa, pasti kami yang bertanggungjawab," lanjutnya.

Menurut Hamdan, hal itu penting dilakukan agar mahasiswa dalam melakukan aksi unjuk rasa tidak lagi meresahkan masyarakat seperti kebanyakan yang terjadi selama ini.

Ditegaskan Hamdan, maksud dan tujuan dari surat edaran tersebut yaitu mengembalikan aktivisme kampus dalam koridor yang benar.

"Karena kami sudah sering menerima keluhan dari masyarakat terhadap penyampaian aspirasi mereka dengan menutup jalan, menahan kendaraan masyarakat dan membakar ban, bahkan terkadang demonstrasi berujung anarkis. Tentu ini adalah hal yang tidak kami inginkan," Hamdan menuturkan.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (66.6%)