Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Esa Unggul
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mardani H Maming
PK Mardani Maming, Hakim Mesti Bebas Intervensi
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Hakim Mahkamah Agung (MA) bakal memutus peninjauan kembali (PK), yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan, Mardani H Maming. Hakim diminta bebas kepentingan dalam memutus PK. “Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” kata anggota DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 4 September 2024. Dorongan itu disampaikan Daniel merespons kabar dugaan intervensi dari pihak tertentu terhadap MA. Pihak tersebut, diduga mendekati MA supaya menerima PK Mardani Maming. Daniel Johan menilai hal itu dapat berdampak buruk. Apalagi, jika pendekatan tersebut diamini MA. “Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegas Ketua DPP PKB ini. Sementara itu, akademisi bidang hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA harus berpijak pada keadilan. Sehingga, terbebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan terkait PK Mardani H Maming. “Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun, termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” kata dia. Andri menegaskan keberpihakan dan keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan. Hal tersebut termaktub dalam konstitusi dan undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman. “Sebagaimana hal itu diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” ungkap dia. Namun, Andri mengakui politik dan kekuasaan kerap kali digunakan terpidana kasus korupsi untuk mendorong atau memuluskan proses hukum termasuk pengurangan hukuman seperti yang dilakukan Mardani H Maming. “Tidak dapat dipungkiri lagi politik dan juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk mendorong atau memuluskan proses hukum,” ujar dia. Dalam kesempatan terpisah, Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan menepis kabar telah mengintervensi Majelis Hakim MA. Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoaks. “Hoaks," kata Gus Gudfan. Gus Gudfan menyebut kabar itu sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait PK Mardani Maming. "Fitnah keji dan kita gak tahu apa-apa," tegas dia. Wakil Ketua MA Suharto juga menepis adanya anggapan intetvensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan hakim merdeka, mandiri, dan terbebas dari segala intervensi yang ada. “Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata Suharto, Selasa, 27 Agustus 2024.
Jakarta: Hakim Mahkamah Agung (MA) bakal memutus peninjauan kembali (PK), yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan, Mardani H Maming. Hakim diminta bebas kepentingan dalam memutus PK.“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” kata anggota DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 4 September 2024.
Dorongan itu disampaikan Daniel merespons kabar dugaan intervensi dari pihak tertentu terhadap MA. Pihak tersebut, diduga mendekati MA supaya menerima PK Mardani Maming.
Daniel Johan menilai hal itu dapat berdampak buruk. Apalagi, jika pendekatan tersebut diamini MA.
“Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegas Ketua DPP PKB ini.
Sementara itu, akademisi bidang hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA harus berpijak pada keadilan. Sehingga, terbebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan terkait PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun, termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan dan keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan. Hal tersebut termaktub dalam konstitusi dan undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” ungkap dia.
Namun, Andri mengakui politik dan kekuasaan kerap kali digunakan terpidana kasus korupsi untuk mendorong atau memuluskan proses hukum termasuk pengurangan hukuman seperti yang dilakukan Mardani H Maming.
“Tidak dapat dipungkiri lagi politik dan juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk mendorong atau memuluskan proses hukum,” ujar dia.
Dalam kesempatan terpisah, Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan menepis kabar telah mengintervensi Majelis Hakim MA. Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoaks.
“Hoaks," kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan menyebut kabar itu sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait PK Mardani Maming.
"Fitnah keji dan kita gak tahu apa-apa," tegas dia.
Wakil Ketua MA Suharto juga menepis adanya anggapan intetvensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan hakim merdeka, mandiri, dan terbebas dari segala intervensi yang ada.
“Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata Suharto, Selasa, 27 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: positif (100%)