Sentimen
Negatif (66%)
4 Sep 2024 : 18.01
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: kasus suap

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

PDIP Bersuara soal Eks Bupati Batu Bara Ditahan Usai Daftar Pilkada

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

4 Sep 2024 : 18.01
PDIP Bersuara soal Eks Bupati Batu Bara Ditahan Usai Daftar Pilkada
Jakarta -

Mantan Bupati Batu Bara Zahir ditangkap polisi terkait kasus suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehari setelah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Batu Bara. PDIP sebagai partai pengusung Zahir mempersoalkan hal tersebut.

"Kami hendak mengingatkan kepada teman-teman di Polda Sumut bahwa ada surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam keterangan pers tertulis, Rabu (4/9/2024).

Ronny menyebut dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor:ST/1160/V/RES.1.24.2023 tertuang tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Dia meminta Polda Sumut melaksanakan aturan tersebut.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku. Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai," katanya.

Ronny juga menyinggung aturan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap peserta Pemilu 2024. Hal itu, kata Ronny, juga diperkuat dengan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

"Kita ketahui juga selain Surat Telegram Kapolri, Kejaksaan juga menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024. Aturan itu tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis," kata Ronny.

"Hari Senin, 2 September kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kembali menegaskan bahwa proses hukum seperti agenda pemeriksaan terkait perkara-perkara yang ada di institusinya baru akan kembali dilakukan setelah Pilkada 2024 rampung," sambungnya.

Ronny menyebut aturan dari kedua institusi penegak hukum itu baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum atau politisasi hukum. Karena itulah, dia meminta Zahir diperlakukan seperti edaran dalam telegram Kapolri tersebut agar fokus mengikuti pilkada.

"Oleh karena itu, saya berharap agar cabup Pak Zahir ini diperlakukan seperti edaran dalam telegram Kapolri tersebut sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti pilkada," kata Ronny.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, Zahir sebagai warga negara akan mengikuti proses hukum. Ronny menyebut penahanan yang dilakukan membatasi ruang gerak Zahir dalam mengikuti pilkada.

"Penahanan ini juga tidak menghentikan proses pencalonan yang sudah berjalan di KPU bagi yang bersangkutan," katanya.

"Akan tetapi, penahanan ini akan mengganggu yang bersangkutan dalam mengikuti pemilukada karena ruang gerak yang bersangkutan tidak lagi leluasa menyampaikan dan mensosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih," ujarnya.

Zahir Ditahan Usai Daftar Pilkada

Polisi menangkap mantan Bupati Batu Bara Zahir, tersangka kasus suap seleksi PPPK. Penahanan Zahir sempat ditangguhkan setelah menyerahkan diri.

"Betul, tadi Subuh," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (3/9).

Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya mengamankan Zahir. Saat ini, menurut Hadi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Zahir dan akan menahannya.

Sebelumnya, Zahir mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Batu Bara pada Rabu (28/8). Zahir ikut Pilbup Batu Bara berpasangan dengan Aslam Rayudah. Pasangan ini diusung PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.

(whn/imk)

Sentimen: negatif (66%)