Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ketentuan Tentang Ojek Online Harus Diatur dalam UU: Jangan Satu Enak, yang Satu Lagi Susah
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mendorong pemerintah menghadirkan solusi atas status dan segala ketentuan tentang ojek online (ojol), termasuk soal kesejahteraan mitra ojol dan kurir.
"Sebenarnya dari awal kita mau memasukkan dalam revisi UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tapi gagal dengan beberapa pertimbangan," kata Hamka B Kady di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Oleh karena itu kepada semua pihak terutama pada pemilik aplikasi, ada sebuah kesepahaman yang solutif. Karena biar bagaimana pun, penyedia aplikasi adalah penerima manfaat dari ojol. Jadi perlu dipikirkan kesamaan dan kesetaraan.
"Bisa dibayangkan, bahwa hidupnya aplikasi itu karena pengemudi ojol. Jadi seharusnya ada keseimbangan dari sisi pekerjaan dan pendapatan. Sama-sama hidup. Jangan satu enak, satu lagi susah," ucap Politisi Fraksi Golkar itu.
Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang. Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
"Dalam UU LLAJ, ojol itu belum diizinkan memuat penumpang, bukan kendaraan umum. Membawa barang boleh. Itu dalam UU LLAJ. Oleh karena itu kalau mau dilegalkan, harus ada cantolan hukumnya," jelas Hamka.
Dengan tidak adanya legalitas yang jelas, pemerintah juga tidak bisa berbuat banyak. Karena ini menurut Hamka, sudah menjadi kesempatan kerja yang sangat luas dan besar, jangan dibiarkan begitu saja.
Sebenarnya kami DPR sudah berkali-kali ingin memasukkan dalam UU LLAJ, tapi lagi-lagi karena ada kendala sehingga belum bisa diselesaikan," ungkapnya.
Terakhir ia menghimbau pemerintah agar mencari solusi sehingga ada titik temu antara penyedia aplikasi dan pengemudi ojol sebagai mitra.
"Harus ada aturan yang jelas, bukan hanya secarik kertas saja yang tidak ada cantolan Undang-undangnya," kunci Hamka.
Diketahui, ribuan pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek, dan kantor Grab di Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Para pengemudi ojol menuntut peningkatan kesejahteraan.
Massa aksi juga menuntut adanya aturan jelas bagi para pengemudi ojol sehingga perusahaan penyedia aplikasi tidak lagi berbuat sewenang-wenang terhadap mitra ojol dan kurir.
Berikut adalah enam poin tuntutan dalam demo ojol pada 29 Agustus 2024, yaitu:
Revisi dan penambahan Pasal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) wajib mengevaluasi dan memonitoring (mengawasi) segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia. Hapus program “layanan tarif hemat” untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.(Pram/fajar)
Sentimen: positif (57.1%)