Sentimen
Netral (65%)
3 Sep 2024 : 06.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: PDP, pencurian

Kasus Pencurian Data untuk Registrasi SIM Card, Komisi I DPR RI Nilai Kurangnya Literasi Digital

3 Sep 2024 : 06.31 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kasus Pencurian Data untuk Registrasi SIM Card, Komisi I DPR RI Nilai Kurangnya Literasi Digital

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan pencurian tiga ribu data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh sebuah perusahaan penjual kartu SIM di Bogor, dengan dua pelaku berinisial PMR dan L merupakan bentuk nyata dari kerentanan sistem keamanan data di Indonesia, terutama dalam hal perlindungan privasi masyarakat.

Secara umum, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dave Laksono, menilai hal ini menunjukkan bahwa sistem keamanan data di Indonesia masih perlu diperkuat.

“Tingginya kasus kebocoran data mencerminkan perlunya peningkatan literasi digital kepada publik di semua sektor agar kasus tersebut tidak dapat terjadi lagi atau timbulkan kesadaran publik terkait keamanan dan perlindungan data.”

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat ada 207 dugaan kebocoran data di Indonesia sepanjang tahun 2023. Kebocoran data paling banyak terjadi di pemerintahan.

Lebih lanjut Dave mengatakan bahwa kasus tersebut menunjukkan bahwa penerapan regulasi masih belum sepenuhnya efektif dalam melindungi privasi masyarakat.

“Dengan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ada harapan besar bahwa hak-hak individu atas data pribadi akan lebih terjamin. Namun, insiden seperti yang terjadi di Bogor mengungkapkan bahwa regulasi ini masih membutuhkan pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya.

Menurut Dave, peran DPR menjadi sangat vital dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan isu ini.

“DPR sebagai pengawas dapat meminta laporan berkala dari lembaga-lembaga terkait. Laporan ini diperlukan untuk menilai sejauh mana langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang diambil dalam menghadapi ancaman keamanan data,” katanya.

Sebelumnya, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang, dalam pernyataan resminya, mengatakan bahwa Indosat senantiasa berupaya mengawasi pendistribusian dan penjualan produk yang dilakukan oleh seluruh mitranya agar selalu memenuhi aturan yang berlaku.

“Indosat dengan tegas tidak membenarkan praktik penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk tujuan apapun sebagai komitmen untuk terus mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam menjalankan operasional bisnisnya,” kata Steve. (Pram/fajar)

Sentimen: netral (65.3%)