Sentimen
Netral (88%)
2 Sep 2024 : 19.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Tokoh Terkait

Sindikat di Depok Beli Bayi Rp 10-15 Juta, Jual ke Pengadopsi Rp 45 Juta

2 Sep 2024 : 19.57 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Sindikat di Depok Beli Bayi Rp 10-15 Juta, Jual ke Pengadopsi Rp 45 Juta

Depok -

Polisi mengatakan sindikat penjualan bayi di Depok, Jawa Barat (Jabar) membeli bayi dari orang tua dengan harga Rp 10 juta. Bayi tersebut lalu dijual ke pengadopsi senilai Rp 45 juta.

"Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah 10-15 juta," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).

Dia mengatakan bayi tersebut nantinya akan dibawa ke Bali. Sesampainya di Bali, bayi akan diserahkan ke penadah yakni tersangka IM. IM kemudian menjual bayi Rp 45 juta ke pengadopsi.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta," jelasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi ini. Mereka adalah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Arya lalu memaparkan tersangka yang ditangkap termasuk 4 orang tua yang menjual bayinya. Sementara 3 tersangka lainnya penjual bayi, dan seorang tersangka utama yang berperan sebagai penadah.

"Kita telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri," tuturnya.

"Dan ini kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan juga yang akan menjual bayi tersebut di Bali. Dan ini sebenarnya sudah kita lakukan penahanan kurang lebih dua minggu yang lalu," tambah Arya.

Para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(aud/aud)

Sentimen: netral (88.7%)