Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
MK Perpanjang Masa Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi 10 tahun.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi korban untuk mendapatkan hak-hak mereka," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (30/8).
Dia juga mengapresiasi para korban dan kuasa hukumnya atas upaya gigih mereka memperjuangkan hak konstitusional melalui proses uji materi di MK. LPSK berharap, putusan MK dapat menghadirkan keadilan yang lebih baik bagi para korban.
Baca Juga :
MK Pastikan Perkara Uji Materi UU Pilkada Diputus Sebelum Pendaftaran PaslonSusilaningtias mengatakan, LPSK akan menyiapkan serangkaian langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut agar korban terorisme masa lalu dapat mengakses haknya secara optimal.
"Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (29/8).
Demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah menyatakan frasa "tiga tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku" dalam Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sepuluh tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku".
Baca Juga :
MK Diminta Atur Ketentuan Presiden Kampanye Pemilu saat Petahana
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (99%)