Sentimen
Positif (98%)
30 Agu 2024 : 05.59
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Banda Aceh, Aceh Barat, Helsinki

Tokoh Terkait

Syarat Maju Pilkada Aceh, Bakal Cagub Akan Menghadap DPR

30 Agu 2024 : 05.59 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Syarat Maju Pilkada Aceh, Bakal Cagub Akan Menghadap DPR

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh bakal diwajibkan untuk menghadap DPR Aceh sebagai salah satu persyaratan maju Pilkada Aceh 2024.

"Bakal pasangan calon diwajibkan menandatangani surat pernyataan, bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di hadapan lembaga DPR Aceh," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, setelah menerima pendaftaran Muzakir Manaf dan Fadlullah, Kamis (29/8/2024).

"Dan menyampaikan visi-misinya dalam Sidang Paripurna Istimewa DPR Aceh," ucap dia.

Baca juga: Batal Ikut Pilkada 2024, Anies: Jaga Demokrasi Kita Terus Sehat

Hal-hal di atas merupakan bentuk keistimewaan pelaksanaan pemilu di Aceh selaku daerah istimewa.

Selain UU Pilkada dan peraturan KPU terkait, pelaksanaan pemilu di Aceh juga berpedoman pada UUPA dan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 yang di dalamnya juga mengatur teknis penyelenggaraan pilkada, termasuk syarat calon kepala daerah.

Saiful juga menegaskan bahwa para bakal pasangan calon pun akan menjalani ujian membaca Al Quran setelah menyerahkan berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran kemarin.

Ia mengatakan, ujian membaca Al Quran bakal digelar pada 4 September 2024 malam, setelah para bakal paslon menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Selanjutnya setelah pemeriksaan kesehatan, bakal paslon juga akan mengikuti uji pembacaan Qur'an yang bertempat di Masjid Raya Baiturrahman," kata Saiful.

Baca juga: 3 Paslon Mendaftar Pilkada Aceh Barat Daya pada Hari Terakhir

Ia mengatakan, KIP Aceh telah menggandeng 3 lembaga uji untuk pembacaan Al Quran ini, yaitu LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an), MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), dan Kementerian Agama.

Pembacaan Al Quran sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, sebelum KIP Aceh menetapkan yang bersangkutan pada 22 September sebagai paslon yang akan berlaga di Pilkada 2024.

Ada 2 bakal paslon gubernur-wakil gubernur Aceh yang telah resmi mendaftar ke KIP Aceh.

Pasangan Bustami Hamzah dan Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) yang diusung Partai Golkar, Nasdem, PAN, PKN, dan Partai Damai Aceh yang tergabung dalam Koalisi Partai Harapan Baru, mendaftarkan diri kemarin siang.

Sementara itu, pasangan Muzakir Manaf dan Fadlullah mendaftar pada Kamis sore, diusung oleh koalisi gemuk beranggotakan Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), PKS, PKB, PPP, PSI, Ummat, Garuda, Demokrat, PDI-P, dan Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (98.1%)