Sentimen
Netral (66%)
30 Agu 2024 : 21.08
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

7 Hal Diketahui Usai Pendaftaran Pilkada 2024 Ditutup

31 Agu 2024 : 04.08 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

7 Hal Diketahui Usai Pendaftaran Pilkada 2024 Ditutup
Jakarta -

Usai sudah masa pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung 27 sampai 29 Agustus kemarin. KPU akan melanjutkan langkah penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Berikut adalah hal-hal yang diketahui usai pendaftaran Pilkada 2024 ditutup.

Hal-hal berikut ini dihimpun detikcom dari pemberitaan hingga Jumat (30/8/2024) pukul 18.00 WIB petang.

1. Jumlah daerah yang akan menggelar Pilkada

Seluruh daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada serentak 2024. Total ada 545 wilayah yang menggelar pilkada. Jumlah itu terdiri dari 37 pilkada tingkat provinisi, 415 pilkada tingkat kabupaten, dan 93 pilkada tingkat kota.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Ada 1.467 calon parpol dan 51 calon independen

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan jumlah calon kepala daerah yang sudah mendaftar berdasarkan kategori jalur pencalonannya. Sebagian ada yang mendaftar lewat jalur parpol dan sebagian lagi menempuh jalur independen. Total ada 51 calon independen.

51 calon independen terdiri dari:
- 38 paslon bupati-wakil bupati
- 12 paslon wali kota-wakil wali kota
- 1 paslon gubernur-wakil gubernur

Sementara itu, Afif menyampaikan untuk pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 1.467 pasangan calon. Mereka terdiri dari, 100 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.095 pasangan calon bupati-wakil bupati dan 272 pasangan calon walikota-wakil walikota.

3. Calon tunggal ada di 48 daerah

Di antara ratusan pilkada di banyak daerah, ada sejumlah pilkada yang hanya diikuti satu calon saja alias calon tunggal. KPU menyebut ada 48 Pilkada yang bercalon tunggal. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan hal ini.

"Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," kata Idham.

Halaman selanjutnya, parpol bisa ubah calon asalkan...

Sentimen: netral (66.7%)