Sentimen
Positif (49%)
30 Agu 2024 : 18.53
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pos Indonesia

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait
Kombes Bismo Teguh Prakoso

Kombes Bismo Teguh Prakoso

Salah Gunakan Data Pribadi 3 Ribu Warga Bogor untuk Registrasi Kartu Perdana, 2 Pelaku Diamankan Satreskrim, Begini Modusnya

31 Agu 2024 : 01.53 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Salah Gunakan Data Pribadi 3 Ribu Warga Bogor untuk Registrasi Kartu Perdana, 2 Pelaku Diamankan Satreskrim, Begini Modusnya

AYOBOGOR.COM - Sejumlah 3 ribu data pribadi warga Bogor disalah gunakan pihak tidak bertanggung jawab, yakni berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK (Kartu Keluarga) untuk melakukan registrasi kartu perdana.

Dua orang pelaku, yaitu MR alias Pitek (23) dan L (51) telah diamankan Satreskrim Polresta Bogor di dua lokasi yang berbeda pada Sabtu, 22 Agustus 2024, dilansir press conference yang disiarkan di media sosial @polrestabogorkota, Rabu, 28 Agustus 2024.

MR alias Pitek dibekuk aparat di Kampung Muara, Kecamatan Bogor Barat. Sedangkan L (51) ditangkap di Gang Sakura, Kecataman Ciomas, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Statistik Resmi Dari BKN! Cek Instansi Daerah Dengan Jumlah Pelamar Paling Banyak di CPNS 2024 per Tanggal 28 Agustus 2024

Saat ditangkap petugas, pelaku MR sedang melakukan registrasi kartu perdana Indosat pada 6 handphone yang berbeda menggunakan NIK dan KK orang lain tanpa seijin pemilik.

Pelaku mengaku bekerja disebuah perusahaan yang berkantor di Jakarta. Perusahaan tersebut menugaskan pelaku untuk menjual sejumlah kartu perdana Indosat sekaligus meregistrasikannya.

Pelaku juga mendapatkan target, yakni harus menjual sejumlah 4 ribu kartu Indosat yang telah berhasil teregistrasi per bulan. Untuk pekerjaan dan target tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan Rp25 juta.

Kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi ilegal ini selama satu tahun, hingga akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polsresta Bogor pada Sabtu, 22 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: Tingkatkan Peluang Untuk Lolos CPNS 2024! Cek Instansi Daerah Dengan Jumlah Pelamar Paling Sedikit

Penangkapan ini bermula dari informasi atau laporan dari masyarakat mengenai kecurigaan adanya penggunakan data identitas tanpa ijin pemiliknya.

Modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan aplikasi handphone ilegal bernama ‘handsome’. Aplikasi ini telah terinstal di handphone terlebih dahulu sebelum dilakukan registrasi kartu.

Ketika kartu perdana baru dimasukkan ke handphone yang belum terinstal, maka aplikasi yang disebut ‘handsome’ ini akan melakukan perintah registrasi kartu. Pada saat itulah muncul NIK warga.

“Ada 2 orang yang kita amankan yang menggunakan aplikasi ‘handsome’, memasukkan kartu Sim Card tersebut ke dalam Hp yang sudah diinstal aplikasi, kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi sehingga muncullah data NIK,” ujar Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso, pada press conference, Rabu, 28 Agustus 2024.

Baca Juga: Saldo Rp 450.000 Masuk KKS Apakah untuk Pencairan PKH BPNT Peralihan PT Pos Indonesia Atau Alokasi Juli Agustus Cair Lagi?

Dalam press conference tersebut, Polresta Bogor turut mengundang hadir pihak Dukcapil Kota Bogor serta Kominfo Kota Bogor.

Adapun data berupa NIK dan KK yang digunakan pelaku untuk melakukan registrasi didapat dari data peserta BPJS serta data KPU.

Pada penangkapan kedua pelaku tersebut, Satreskrim Polresta Bogor mengamankan sebagai barang bukti: 4 monitor komputer, 4 CPU, 9.200 kartu perdana yang belum diregistrasikan, dan 200 kartu Indosat yang sudah diregistrasikan.

Sehari setelah press conference Polresta Bogor atas tindak kriminal penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi kartu perdana ini, Indosat mengeluarkan rilis di berbagai media sosial resminya, salah satunya di X @indosat.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH BPNT di PT Pos Indonesia Periode Salur September Oktober 2024, Cek Juga Saldo di KKS

Rilis tersebut menyatkan bahwa Indosat Ooredoo Hutchison atau IOH dengan tegas tidak membenarkan praktik penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk tujuan apa pun.

IOH juga menyatakan berupaya mengawasi pendistribusian dan pejualan produk Indosat yang dilakukan oleh seluruh mitranya untuk selalu memenuhi aturan yang berlaku.

Terkait dengan hal ini, Kasat Reskrim Polresta Bogor, Wahyu Aji. R.Nugroho, menyatakan pada pengguna smartphone untuk mewaspadai aplikasi mencurigakan.

Ia juga menyatakan untuk memperhatikan PIN dan Password yang digunakan pada handphone, serta tidak asal klik pada website maupun aplikasi mencurigakan.

Baca Juga: Pencairan Sembako Rp 600.000 Ditunda? Inilah Jadwal Pencairan PKH BPNT di KKS dan PT Pos Indonesia

Kedua pelaku dijerat Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan subsider Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Pasal 67 ayat (10 Jo Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Atas tuduhan penyalahgunaan data pribadi tanpa seijin pemilik tersebut, kedua pelaku yakni MR alias Pitek (23) dan L (51) terancam hukuman 6 tahun penjara.***

Sentimen: positif (49.6%)