Sentimen
Positif (91%)
30 Agu 2024 : 15.21
Tokoh Terkait

Kabar Baik! demi Angkat Seluruh Honorer Jadi PPPK 2024, Batasan Belanja Pegawai Sebesar 30 Persen Bakal Dihapus

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

30 Agu 2024 : 15.21
Kabar Baik! demi Angkat Seluruh Honorer Jadi PPPK 2024, Batasan Belanja Pegawai Sebesar 30 Persen Bakal Dihapus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Niat baik pemerintah untuk menyelesaikan seluruh honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), terus dicarikan solusi. Salah satunya melalui kesepakatan terbaru pemerintah dengan DPR RI.

Ada keinginan agar seluruh pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada 2024. Masalah anggaran yang selama ini menjadi keluhan pemerintah daerah, memungkinkan tidak akan menjadi hambatan lagi.

Pasalnya, ada keinginan untuk melakukan revisi Undang-undang terutama pasal yang mengatur batas belanja maksimal pegawai sebesar 30 persen. Batasan itu minta dihapus, sehingga seluruh pegawai non ASN bisa diangkat menjadi PPPK 2024. Itu tentu saja menjadi kabar bagi honorer di Indonesia.

Diketahui, Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili MenPANRB, Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat mempercepat penyelesaian honorer tahun ini.

Ketiga institusi juga bersepakat untuk percepatan penetapan PP Manajemen ASN. "Kami meminta pemerintah untuk memperoleh penyelesaian honorer yang masuk database BKN, " kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, dilansir jpnn, Rabu (28/8).

Dalam rapat tersebut dihasilkan enam poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, yaitu:

Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemePAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:

a. Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.
b. Tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Terhadap tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN namun saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 (dua) tahun terakhir, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB meninjau ulang kembali Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja. Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK. Menindaklanjuti Rapat Kerja, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. (fajar)

Sentimen: positif (91.4%)