Kabar Baik! demi Angkat Seluruh Honorer Jadi PPPK 2024, Batasan Belanja Pegawai Sebesar 30 Persen Bakal Dihapus
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Niat baik pemerintah untuk menyelesaikan seluruh honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), terus dicarikan solusi. Salah satunya melalui kesepakatan terbaru pemerintah dengan DPR RI.
Ada keinginan agar seluruh pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada 2024. Masalah anggaran yang selama ini menjadi keluhan pemerintah daerah, memungkinkan tidak akan menjadi hambatan lagi.
Pasalnya, ada keinginan untuk melakukan revisi Undang-undang terutama pasal yang mengatur batas belanja maksimal pegawai sebesar 30 persen. Batasan itu minta dihapus, sehingga seluruh pegawai non ASN bisa diangkat menjadi PPPK 2024. Itu tentu saja menjadi kabar bagi honorer di Indonesia.
Diketahui, Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili MenPANRB, Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat mempercepat penyelesaian honorer tahun ini.
Ketiga institusi juga bersepakat untuk percepatan penetapan PP Manajemen ASN. "Kami meminta pemerintah untuk memperoleh penyelesaian honorer yang masuk database BKN, " kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, dilansir jpnn, Rabu (28/8).
Dalam rapat tersebut dihasilkan enam poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, yaitu:
Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemePAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:a. Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.
b. Tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sentimen: positif (91.4%)