Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Kendal
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pendaftaran Pilkada Ditolak, Dico Bakal Gugat KPU Kendal ke Bawaslu
Detik.com Jenis Media: News
Kendal -
Bupati petahana Kendal, Dico M Ganinduto akan mengajukan gugatan ke Bawaslu usai berkas pendaftaran pilkada ditolak KPU Kendal. Dico sudah berdiskusi dengan Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun soal sengketa ini.
"Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami koordinasikan dam diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal," ujar Dico di kantor KPU Kendal, dilansir detikJateng, Kamis (29/8/2024).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal. Namun, pihaknya memiliki kebijakan lain yakni berupa mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara, ataupun keputusan yang dikeluarkan KPU oleh pasangan bakal calon.
"Jadi memang kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal. Dan paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada kepada kami selaku Bawaslu Kendal dengan batas waktu sehari setelah keputusan dikeluarkan," kata Hevy kepada detikJateng.
Nantinya, Bawaslu akan memediasi kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan maka akan dilakukan sidang sengketa dengan waktu yang cepat selama 12 hari. Apabila hasil gugatan menyatakan menang maka pihak penggugat bisa ikut dalam Pilkada Kendal.
"Jika nantinya hasil gugatan dimenangkan oleh penggugat maka yang bersangkutan bisa ikut Pilkada Kendal," terangnya.
.
(idh/imk)
Sentimen: positif (40%)