Sentimen
Positif (44%)
28 Agu 2024 : 16.27
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bogor, Solo

MK Batal Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Gugatan Anwar Usman

28 Agu 2024 : 23.27 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

MK Batal Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Gugatan Anwar Usman

BOGOR, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terkait dengan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

“Enggak, kemarin enggak jadi banding,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Anwar Usman Ajukan Banding atas Putusan PTUN

Fajar mengakui bahwa sebelumnya delapan Hakim Konstitusi sempat bersepakat untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut. Namun, keputusan itu bersifat sementara dan diambil ketika para hakim belum secara utuh membaca salinan putusan serta ratio decidendi atau alasan hukumnya.

“Iya, waktu itu kan sebelum membaca putusan secara utuh ya, salinan putusan, pertimbangan hukum rasio desidennya belum kita baca utuh,” kata Fajar.

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).

Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.

Baca juga: MK Bakal Tentukan Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pilkada

Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya.

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.

Untuk diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dinyatakan oleh MKMK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK Ajukan Banding

Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat terkait keluarnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Keputusan nomor 90 tersebut diketahui memuluskan jalan putra Presiden Jokowi yang merupakan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebab, Gibran bisa maju menjadi cawapres berbekal pengalamannya kurang dari tiga tahun menjadi Wali Kota Solo, mengingat usianya belum mencapai 40 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (44.4%)