Sentimen
Negatif (57%)
30 Agu 2024 : 04.03
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Anggota Pansus Haji DPR RI Lagi-lagi Semprot Kemenag

30 Agu 2024 : 11.03 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Anggota Pansus Haji DPR RI Lagi-lagi Semprot Kemenag

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adi Putra, mengaku kecewa setelah mengetahui Kementerian Agama tidak mematuhi aturan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur secara khusus kuota haji khusus yakni sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia.

Pasalnya menurut dia, dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

"Bapak tahu bahwa ada kebijakan 50:50, apakah bapak berusaha mengatakan (kepada pimpinan) bahwa ini kalau Ini kalau 50:50 tidak sesuai dengan regulasi yang ada loh misalnya, pernah nggak Bapak mengatakan itu?" tanya Wisnu kepada Direktur Bina Haji dan Umrah Jaja Jaelani, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2028).

Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa aturan dalam UU memiliki hierarki lebih tinggi dibanding dengan Peraturan Menteri. Oleh sebab itu, seharusnya semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji mematuhi aturan dalam UU Haji tersebut.

Di kesempatan yang sama, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menyebut, tim Pansus Haji menemukan fakta baru dalam RDPU bersama Kepala Kantor Urusan Haji di Arab Saudi.

Salah satunya seperti mengenai kontrak 50:50 pada kuota haji yang kemarin ramai terjadi merupakan ketentuan pemerintah Indonesia yang disampaikan kepada pemerintah Arab Saudi melalui semacam proposal

“Artinya bukan inisiatif dari pemerintah Arab Saudi. Karena dari apa yang disampaikan oleh Pak Nasrullah, draftnya memang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dalam bentuk gelondongan. Tetapi kuota tersebut tidak menentukan ada 50:50,” ujar Selly.

Selain itu hal menarik menurutnya yakni terkait Kelompok Usaha Bersama (KUB) haji. Diketahui bahwa KUB haji turut serta dalam kontrak-kontrak dalam akomodasi, transportasi maupun katering-katering yang sudah berlangsung dari tahun 2022 sampai dengan 2024.

"Nah tentu ini menjadi bahan pelajaran bagi kami, pansus haji,” ujarnya

Pansus Haji DPR RI kali ini melaksanakan RDPU dengan menghadirkan Nasrullah Jasa, selaku Kepala Kantor Urusan Haji di Arab Saudi. Selly menyebut, Kepala Kantor Urusan Haji ini dihadirkan. Sebab, dinilai sebagai penentu dan yang melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan haji di luar negeri, baik itu terkait dengan merekrut syarikat untuk masyair atau untuk yang di armusna, hotel, catering, dan lain-lain.

“Mereka lah yang mengkoordinasikan Pak Nasrullah ini. Begitu juga dengan pertemuan-pertemuan menteri yang berkaitan dengan urusan haji di luar negeri atau khususnya di Arab Saudi. Nah, kami mencoba menggali keterangan antara keterangan saksi yang lain dengan keterangan Pak Nasrullah ini,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ia pun menyoroti hal lainnya seperti Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan per tanggal 10 Januari 2024. Dalam rapat tersebut ditemukan fakta bahwa KMA tersebut yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan ditandatangani oleh pejabat Kementerian Agama, ternyata di waktu yang sama para pejabat Kementerian Agama per tanggal 10 Januari mereka masih ada di Saudi Arabia.

“Artinya yang menandatangani surat tersebut siapa? Artinya surat tersebut bukan tanda tangan basah. Nah ini tentu menjadi bahan koreksi kita. Apakah ini bisa menjadi keabsahan untuk pencairan keuangan? Tentu aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti dari temuan yang kita dapatkan pada pembahasan hari ini,” katanya.

Direktur Bina Haji dan Umrah Jaja Jaelani, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti regulasi yang ada. Dimana PMA juga merupakan regulasi yang patut ia patuhi.

"Patuh kepada regulasi Pak, karena PMA itu sudah menjadi regulasi Pak, yang harus kami laksanakan, dan Kepdirjen itu sudah menjadi regulasi Pak, kalau saya tidak laksanakan saya yang salah lagi Pak," terang Jaja. (Pram/fajar)

Sentimen: negatif (57.1%)