Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
MK Siap Hadapi Banding Anwar Usman atas Putusan PTUN
Kompas.com Jenis Media: Nasional
BOGOR, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menghadapi banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.
Hal ini disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono setelah mengetahui bahwa Anwar Usman telah mengajukan banding ke PTUN melalui kuasa hukumnya pada Selasa (27/8/2024).
“Jadi di-record-nya PTUN Jakarta itu sudah muncul Pak Anwar Usman menjadi atau mengajukan banding atau menjadi pembanding. Mahkamah Konstitusi juga sebagai tergugat, itu juga menyiapkan dirilah apa yang nanti disampaikan, itu yang kita respon,” ujar Fajar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: MK: Kami Mau Laksanakan Putusan PTUN, Tapi Anwar Usman Ajukan Banding
Fajar menambahkan, delapan hakim MK telah sepakat untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman.
Saat ini, tim kuasa hukum MK sedang menunggu memori banding yang diajukan Anwar Usman untuk dipelajari lebih lanjut.
“Jadi ya sudah kita akan hadapi gitu ya. Nanti teman-teman tim kuasa hukum internal akan mempelajari. Lihat dan tunggu apa yang menjadi memori bandingnya, nanti kita respons,” kata Fajar.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN yang hanya mengabulkan sebagian dari gugatannya.
Banding perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut diajukan Anwar Usman melalui kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca juga: MK Batal Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Gugatan Anwar Usman
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Anwar terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Anwar Usman Ajukan Banding atas Putusan PTUN
PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.
Selain itu, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (79.8%)