Sentimen
Negatif (76%)
28 Agu 2024 : 17.10
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Tangerang

Mengapa Rano Karno Bisa "Turun Kasta" Jadi Cawagub DKI, Ahok Tidak?

28 Agu 2024 : 17.10 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Mengapa Rano Karno Bisa "Turun Kasta" Jadi Cawagub DKI, Ahok Tidak?

JAKARTA, KOMPAS.com - Rano Karno resmi didaftarkan ke KPU sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Pramono Anung dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 oleh PDI-P.

Lantas, mengapa Rano, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten, dapat "turun kasta" sedangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak dapat menjadi cawagub?

Ketentuannya ada pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).

Berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf o, mantan gubernur, wali kota/bupati, dan wakilnya tidak boleh kembali mencalonkan/dicalonkan di daerah yang sama.

Baca juga: Di Balik Foto Pertemuan dengan Anies, Rano Karno: Ngobrol Saja...

Ini membuat Rano dimungkinkan "turun kasta" di Jakarta--karena mencalonkan diri di daerah yang berbeda--terlebih ia baru sekali duduk di kursi gubernur dan wakil gubernur Banten dengan durasi masing-masing hanya 2 tahun.

Sementara itu, Ahok secara regulasi tidak dapat "turun kasta" di Jakarta karena pernah menjadi gubernur DKI Jakarta selama 3 tahun.

Adapun Rano merupakan kader PDI-P yang telah beberapa kali menduduki jabatan publik.

Tidak hanya sebagai anggota DPR RI periode lalu, Rano juga pernah menjabat sejumlah jabatan kepala daerah.

Baca juga: Ahok Dampingi Pramono dan Rano Karno Daftar Cagub-Cawagub di KPU Jakarta

Pengalamannya memimpin daerah dimulai sebagai wakil bupati Tangerang pada 2008-2011, wakil gubernur Banten pada 2012-2014, lalu gubernur Banten pada 2015-2017.

Setelah pendaftaran ini, KPU DKI Jakarta akan melakukan penelitian atas keterpenuhan syarat dalam berkas pendaftaran Pramono-Rano.

KPU di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, dijadwalkan menetapkan siapa pasangan calon kepala daerah yang bakal berlaga di Pilkada 2024 paling lambat pada 22 September mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (76.2%)