Sentimen
Positif (76%)
27 Agu 2024 : 09.55
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pimpinan DPRD Jakarta Sementara Pastikan Alat Kelengkapan Dewan Rampung Dalam 2 Bulan

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

27 Agu 2024 : 09.55
Pimpinan DPRD Jakarta Sementara Pastikan Alat Kelengkapan Dewan Rampung Dalam 2 Bulan

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, dalam waktu dekat segera menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029.

Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ia menargetkan, pembentukan AKD akan selesai paling tidak satu hingga dua bulan ke depan. Sehingga DPRD dapat segera melaksanakan rapat kerja.

“Kita berharap agar kegiatan kami yang lakukan ini ke depan bisa cepat. Mungkin sekitar satu sampai dua bulan,” ujar Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (27/8/2024).

Nantinya, ungkap dia, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan yang setara dalam kemitraan.

Yakni membuat kebijakan daerah dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah. “Kita akan mempersiapkan rapat-rapat untuk penyelesaian tata tertib untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.

Achmad Yani menambahkan, fungsi DPRD sebagai pengawas tidak pernah berhenti. Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemprov DKI Jakarta.

“Tugas kami ada pengawasan, tugas melayani publik semuanya, apalagi yang diinginkan adalah memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yani.

Sebelumnya, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 yang terpilih melalui hasil Pemilu 2024 resmi dilantik.

Usai pelantikan, Anggota Fraksi PKS Achmad Yani dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta.

Pembentukan pimpinan sementara sesuai ketentuan dalam Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Saat pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara dengan komposisi satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua. (agr/iwh)

 

Sentimen: positif (76.2%)