Sentimen
Positif (84%)
28 Agu 2024 : 18.54
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Banyak Laporan Manipulasi Dukungan KTP, Dharma Pongrekun Tetap Bisa Daftar ke KPU

28 Agu 2024 : 18.54 Views 7

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Banyak Laporan Manipulasi Dukungan KTP, Dharma Pongrekun Tetap Bisa Daftar ke KPU

JAKARTA, iNews.id - Pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana bisa mendaftar diri ke KPU untuk Pilgub Jakarta meskipun muncul laporan dugaan manipulasi dukungan KTP. Dharma bisa mendaftar karena selama tidak ada putusan dari Bawaslu.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, menegaskan hingga saat ini belum ada putusan resmi dari Bawaslu terkait dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta yang digunakan untuk memenuhi syarat dukungan bagi pasangan ini.

Baca Juga

Daftar ke KPU, Herman Deru-Cik Ujang Optimis Menangkan Pilkada Sumsel

"Sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku," ujar Idham di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga

Anies-Rano Diisukan Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Ganjar Pranowo: Saya Dukung Kader

Keputusan KPU sebelumnya telah menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun lolos verifikasi syarat dukungan, sehingga mereka diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon pada 27-29 Agustus 2024.

"Artinya yang bersangkutan dipersilahkan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain," kata Idham.

Ia juga menekankan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan penuh dalam menangani dugaan pelanggaran terkait pencatutan dukungan ini.

"Apapun nanti putusan Bawaslu, tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," tutur Idham.

Pasangan independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana rencana akan mendaftar pada hari terakhir, Kamis (29/8/2024).

"Rencananya tanggal 29 Agustus," ujar Kun Wardana saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).

Kun menyebut dia akan mendaftar pada malam hari. Sebab pendaftaran hari terakhir KPUD DKI Jakarta menerima pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.

"Rencananya pukul 19.00 malam," tuturnya.

Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal  27-28 Agustus 2024, dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Untuk penetapan calon kepala daerah akan berlangsung pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: positif (84.2%)