Kemenag Mankir dari Panggilan Pansus Haji, Mardani Ali Sera Bilang Begini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) kooperatif. Setelah mangkirnya sejumlah pejabat dari panggilan Panitia Khusus Haji 2024.
Kabar mangkirnya pihak Kemenag disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur wahid. Pigak Kemenag mestinya memenuhi panggilan Pansus pekan lalu.
“Pihak Kemenag RI sempat mangkir panggilan Pansus Haji DPRRI,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Selasa (27/8/2024).
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan pemanggilan itu penting. Agar bisa jadi evaluasi untuk penyelenggaraan ke depannya.
“Anggota Pansus dari @FPKSDPRRI minta Kemenag kooperatif hadiri undangan Pansus Haji, demi perbaikan penyelenggaraan dan pelayanan haji Ke depan,” ujarnya.
Jika itu bisa dievaluasi, kata dia, maka persoalan yang sebelumnya tidak terjadi lagi. Mengingat tiap tahunnya Indonesia mengirim jemaah haji.
“Tak ulang lagi masalah-masalah yang terjadi sebelumnya,” ucapnya.
Adapun, pemanggilan pihak Kemenag akan kembali dilakukan. Juka dipanggil tiga kali terap mangkir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
Itu sesuai dengan sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 17/2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR No. 1/2020.
(Arya/Fajar)
Demi Perbaikan Penyelenggaraan Haji, DPR Minta Kemenag Tak Mangkir Lagi Panggilan Pansus
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) kooperatif. Setelah mangkirnya sejumlah pejabat dari panggilan Panitia Khusus Haji 2024.
Kabar mangkirnya pihak Kemenag disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur wahid. Pigak Kemenag mestinya memenuhi panggilan Pansus pekan lalu.
“Pihak Kemenag RI sempat mangkir panggilan Pansus Haji DPRRI,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Selasa (27/8/2024).
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan pemanggilan itu penting. Agar bisa jadi evaluasi untuk penyelenggaraan ke depannya.
“Anggota Pansus dari @FPKSDPRRI minta Kemenag kooperatif hadiri undangan Pansus Haji, demi perbaikan penyelenggaraan dan pelayanan haji Ke depan,” ujarnya.
Jika itu bisa dievaluasi, kata dia, maka persoalan yang sebelumnya tidak terjadi lagi. Mengingat tiap tahunnya Indonesia mengirim jemaah haji.
“Tak ulang lagi masalah-masalah yang terjadi sebelumnya,” ucapnya.
Adapun, pemanggilan pihak Kemenag akan kembali dilakukan. Juka dipanggil tiga kali terap mangkir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
Itu sesuai dengan sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 17/2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR No. 1/2020.
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (76.2%)