Sentimen
Negatif (86%)
27 Agu 2024 : 18.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Surabaya, Purwokerto

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Politikus PDIP Riyan Dediano Diperiksa KPK di Kasus DJKA

28 Agu 2024 : 01.28 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Politikus PDIP Riyan Dediano Diperiksa KPK di Kasus DJKA
Jakarta -

KPK memeriksa politikus PDIP Riyan Dediano sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Surabaya. Riyan disebut sebagai wiraswasta yang didalami terkait pengaturan lelang.

"Saksi hadir didalami terkait dengan keterangan pengaturan lelang," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Pemeriksaan itu berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024. Dalam perkara ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah juga diperiksa sebagai saksi.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggapan PDIP

Secara terpisah Jubir PDIP Chico Hakim membenarkan Riyan Dediano adalah salah satu kader PDIP. Namun Chico mengaku tidak mengikuti perkembangan perkara ini.

"Saya nggak terlalu mengikuti terkait ini, saya belum ada update. Saya baru baca juga di media. Tapi jujur secara pribadi saya tidak kenal dengan saudara Riyan Dediano. Namun memang kalau beliau adalah seorang kader dari PDI perjuangan, siapapun dia tentunya seperti pesan dari Bu Megawati Soekarnoputri dan juga menjadi semacam peraturan di internal kami bahwa semua proses hukum, harus diikuti. Dan selalu penuhi panggilan memang ada panggilan oleh pihak-pihak yang sedang mengusut sebuah kasus. Dan tentunya harapan kita tidak ada bukti dari keterlibatan siapapun di internal kader kami," kata Chico kepada wartawan.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 14 orang tersangka. Mereka dibagi ke dalam kluster penerima dan pemberi suap. Penyidikan kasus korupsi DJKA juga terus dilakukan KPK. Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah pada awal bulan ini.

"Bahwa penyidik KPK sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (9/8).

Tessa mengatakan rangkaian penggeledahan dilakukan pada 22 Juli-2 Agustus 2024. Salah satu aset yang disita berupa sembilan rumah dan tanah senilai Rp 8,6 miliar.

KPK juga menyita enam deposito yang berada di dua perbankan. Nilai deposito itu mencapai Rp 10,2 miliar.

"Penyitaan terhadap empat obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga sebesar Rp 600 juta serta Rp 2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp 300 juta. Penyitaan uang tunai sebesar Rp 1, 38 miliar," ujar Tessa.

Dia mengatakan total aset yang disita mencapai Rp 27 miliar lebih. "Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497," katanya.

(ial/azh)

Sentimen: negatif (86.5%)