Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Berikut 3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu yang Disetujui Komisi II DPR
Jurnas.com Jenis Media: News
Samrut Lellolsima | Senin, 26/08/2024 17:20 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.
"Tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja, biasanya antara KPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
Adapun rancangan peraturan yang disetujui oleh Komisi II DPR RI yaitu, Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian, Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan untuk Rancangan Perbawaslu yaitu, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lalu, Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Dadtar Pemilih dalam dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Karena pencalonannya baru besok, maka saya kira hari ini harus segera diundangkan," kata dia.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung PKPU Perbawaslu Pilkada 2024
Sentimen: negatif (50%)