Sentimen
Negatif (99%)
27 Agu 2024 : 08.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan

Usul Pemecatan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Surati MA dan Presiden Jokowi

27 Agu 2024 : 08.05 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Usul Pemecatan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Surati MA dan Presiden Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa yang membunuh Dini Sera Afrianti mendapat saksi berat dari Komisi Yudisial (KY).

Rekomendasi penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan itu masing-masing kepada Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.

Terkait hal itu, KY sendiri memastikan, segera mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, terkait rekomendasi penjatuhan sanksi berat kepada Tim Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Selain surat disampaikan kepada MA, KY juga akan menembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

"MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, dilansir jawapos, Senin (26/8).

Mukti Fajar juga memastikan, akan menyerahkan petikan putusan kepada tiga hakim PN Surabaya. Sementara, putusan lengkap akan diserahkan ke MA.

"Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY," ucap Mukti Fajar.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Joko menjelaskan sidang pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Selain itu, menurutnya para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," paparnya. (fajar)

Sentimen: negatif (99.6%)