Sentimen
Negatif (72%)
27 Agu 2024 : 06.51
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Pansus Hak Angket Haji Sebut Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Sesuai

27 Agu 2024 : 13.51 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Pansus Hak Angket Haji Sebut Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Sesuai

Harianjogja.com, JAKARTA—Pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak sesuai dengan persetujuan DPR dan pemerintah. Hal ini diutarakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI.

Untuk diketahui, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri dari 221.000 jemaah kuota resmi 2024 dan 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024, Wisnu Wijaya, menyampaikan, sejak 6 November 2023, DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan diprioritaskan untuk lansia reguler.

Namun, apa yang dilakukan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, justru berbeda dari kesepakatan awal.

“Spirit kami, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji saat itu adalah bagaimana kuota tambahan ini betul-betul bisa mengurangi panjangnya waktu antrean bagi jamaah,” kata Wisnu dalam keterangannya, dikutip Senin (26/8/2024).

Sebagai informasi, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 orang dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Pasalnya, Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

Sementara, Kemenag membagi kuota haji sebesar 221.000 jemaah menjadi 203.320 jemaah (92%) dari total untuk haji reguler dan 17.680 (8%) bagi haji khusus.

Untuk kuota tambahan, Kemenag membagi rata kuota haji masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus. Dengan pembagian tersebut, maka total kuota haji untuk haji khusus mencapai 27.680 orang.

Menurut Wisnu, tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melobi pihak Arab Saudi sejatinya untuk mempersingkat lamanya antrean jemaah haji Indonesia yang dapat mencapai 47 tahun, melalui kuota tambahan ini.

“Namun yang dilakukan oleh Kemenag justru bertolak belakang dengan niat baik Presiden sehingga patut disesalkan,” ujarnya.

Pembagian kuota tambahan sebelumnya sempat disinggung dalam rapat perdana Pansus dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief pada pekan lalu.

BACA JUGA: Kustini Tak Gentar Lawan Koalisi Besar, Pilih Sukamto Jadi Wakilnya

Anggota Pansus Hak Angket Haji, Luluk Nur Hamidah, mempertanyakan Hilman selaku saksi pertama dalam Pansus, mengenai kuota haji khusus dan reguler, pembagian kuota haji khusus, hingga dasar hukum aturan yang digunakan dalam penyelenggaraan haji 2024.

“Apa yang saudara ketahui tentang ibadah haji 2024? Apa yang saudara ketahui mengenai kuota haji khusus dan reguler, pembagian kuota haji khusus, apa saja dasar hukum aturan yang digunakan dalam penyelenggaraan haji 2024?” tanya Lulu dalam Rapat Pansus di kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2024).

Anggota lainnya turut mempertanyakan apakah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 untuk reguler dan haji khusus telah sesuai dengan kesimpulan dalam rapat Komisi VIII beberapa waktu lalu.

“Menurut saksi dengan membagi 50% regular dan 50% khusus apakah itu sesuai dengan apa yg menjadi keputusan dan kesimpulan rapat Komisi VIII yang memang harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait?” tanya My Esti Wijayati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Sentimen: negatif (72.7%)