Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa Ungkap Alasan Sekjen KPK Absen di Sidang Pungli Rutan Rp 6,3 M
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa absen dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Cahya yang seharusnya bersaksi tak hadir dalam persidangan karena ada urusan kedinasan.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK, Tony Indra usai persidangan kasus pungli di Rutan KPK dengan terdakwa mantan Karutan KPK Achmad Fauzi dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024). Dia mengatakan Cahya memiliki urusan kedinasan yang tak bisa ditinggalkan hari ini.
"Ada keterangan, ada suratnya itu, keterangannya ada urusan kedinasan yang nggak bisa ditinggalkan. Ada, kata siapa nggak ada suratnya. Alasan ketidakhadiraanya ada," ujar Jaksa KPK, Tony Indra.
Dia mengatakan pihaknya akan berdiskusi kembali dengan Tim Jaksa KPK terkait pemanggilan saksi. Dia mengatakan Jaksa KPK telah membuat template timeline saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Nanti gini, kalau saksi memang kan kita diskusikan dengan Kasatgas sama yang lainnya ya, apakah ini mengacu pada template yang berikutnya, agenda saksinya atau kita panggil undang lagi," ujarnya.
Selain Cahya Hardianto Harefa, saksi lain yang absen di sidang hari ini yakni Zuraida Retno Pamungkas dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Sementara itu, saksi yang hadir yakni Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Tri Agus Saputra, Komang Krismawati dan Achmad Muniri.
Didakwa Rp 6,3 Miliar
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.
Sentimen: negatif (98.3%)